KENDARI, BKK – Gubernur Sultra, H Ali Mazi menerima sertifikat pencatatan ciptaan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sultra, Senin (8/8).
Penghargaan itu diberikan kepada orang nomor satu di Bumi Anoa karena Ali Mazi dianggap sang Arsitek Sultra raya.
Gubernur Sultra, H Ali Mazi mengucapkan terima kasih kepada Inspektur Jenderal Kemenkumham RI dan Kepala Kemenkumham Sultra atas pemberian sertifikat surat pencatatan ciptaan atas motif adat yang dimiliki Sultra.
“Dimasa lalu, para leluhur di Sultra telah melahirkan khazanah kebudayaan dan peradaban yang begitu banyak berupa tulisan, gerak tari, pantun, lagu, umah adat, benteng, motif tenun, teknik bercocok tanam, teknik menangkap ikan, pengobatan tradisional,dan lain-lain yang kesemuanya dapat diklasifikasi sebagai bagian dari kekayaan intelektual komunal khususnya ekspresi budaya dan pengetahuan tradisional,” ujarnya.
Dalam rangka menjaga warisan kebudayaan itu, jelas dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra telah memfasilitasi terbentuknya lembaga adat sebagai pelaksanaan dari pratata sosial budaya berupa pembangunan rumah adat pelestarian peninggalan sejarah purbakala, pemeliharaan bangunan bersejarah dan benteng yang terdapat di beberapa daerah.
“Dari segi kekayaan alam, hubungannya dengan kekayaan intelektual komunal. Saya mendapat laporan bahwa mete Muna telah mendapatkan sertifikat indikasi geografis dan beras Kambowa dari Buton Utara sedang dalam proses,” bebernya.
Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilo mengukapkan melalui promosi diseminasi kekayaan intelektual komunal yang menjadi bagian dari pelaksanaan mobile IP clinic diharapkan jumlah pencatatan kekayaan intelektual komunal di Sultra akan terus meningkat.
“Masyarakat dan pemerintah daerah juga dapat termotivasi untuk menyadari pentingnya pencatatan untuk melestarikan budaya komunal,” tandasnya. (cr3/nan)