KENDARI, BKK – Kepolisian Sektor (Polsek) Soropia meringkus seorang pemuda terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Pantai Toronipa Desa Toronipa Kecamata Soropia Kabupaten Konawe.
Pelaku inisial RA (19) itu, diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar inisial AAS (15) warga Jalan Banaulah Sinapoi Kota Kendari pada Minggu (7/8).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fitrayadi menguraikan, kronologi kejadian berawal ketika korban bersama teman-temannya hendak pulang dari Pantai Toronipa sekira pukul 15.00 WITa.
Kemudian, korban diajak oleh seorang temannya untuk mampir di acara joget yang di berada di pantai tersebut.
Di acara joget itu, kata Fitrayadi, korban berkenalan dengan seorang laki-laki. Namun, usai diajak berkenalan laki-laki tersebut melarikan diri.
Saat itu juga, tiba-tiba salah satu teman tersangka menghampiri korban dan langsung menganiaya korban.
“Tersangka datang bersama beberapa temannya langsung (mengeroyok korban) mengayunkan kepala tangan dan kaki ke arah badan dan muka korban,” beber Fitrayadi melalui media perpesanan, Selasa (9/8).
Fitrayadi mengatakan penganiayaan tersebut diduga karena selisih paham.
“Teman tersangka yang pernah berselisih paham dengan teman korban inisial A,” ungkap Fitrayadi.
Lanjut Fitrayadi, tersangka telah diamankan di Mapolsek Soropia guna proses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tidak pidana pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. (cr2/ada)