KENDARI, BKK – Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan sosial nasional dalam menjamin seluruh pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup. Tujuannya, untuk memastikan setiap pekerja beserta keluarganya dapat hidup sejahtera.
Untuk itu, BPJamsostek terus melakukan sosialisasi secara terus-menerus dan mengedukasi seluruh masyarakat pekerja dan pemberi kerja, terkait hak serta manfaat terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala BPJamsostek perwakilan Sultra Irsan Sigma Octavian mengungkapkan, pihaknya terus berusaha untuk meyakinkan setiap pemberi kerja dan pekerja akan pentingnya terdaftar dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Jadi, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal wajib, dikarenakan BPJamsostek memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja terhadap setiap risiko kerja yang ada. Pada saat ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, meninggal, atau pun telah mencapai usia pensiun, BPJamsostek siap melakukan cover terhadap kebutuhan pekerja tersebut dari segi biaya,” ungkapnya, Selasa (9/8).
Pemberi kerja dan pekerja, lanjutnya, hanya perlu mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan setiap proteksi terhadap risiko tersebut. Sehingga, pekerja dapat bekerja dengan aman dan keluarga pekerja yang menunggu di rumah dapat tenang.
“Berdasarkan data, saat ini coverage kepesertaan dari sektor penerima upah pemberi kerja atau perusahaan di Sultra adalah sekitar 46%,” ujarnya.
Irsan menambahkan, pihaknya terus membutuhkan dukungan akan kesadaran terhadap pentingnya terdaftar dan menjadi peserta. Karena, BPJamsostek hadir untuk melindungi seluruh pekerja, sehingga dibutuhkan kerja sama kepada seluruh pihak agar setiap pekerja mendapatkan haknya menjadi peserta.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki peranan yang sama dengan pengentasan kemiskinan. Dengan memutus risiko kerja, sehingga pekerja dan keluarganya dapat hidup sejahtera tanpa mengkhawatirkan risiko kerja yang ada,” pungkasnya. (cr4/ada)