ANDOOLO, BKK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel), telah resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna.
Diawali penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, di Aula Rapat Paripurna DPRD Konsel, Selasa (9/8).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo didampingi Wakil Ketua I Armal dan dihadiri Anggota DPRD lainnya. Turut hadir Bupati Konsel Surunuddin Dangga, beserta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Konsel.
Mewakili 8 Fraksi, anggota DPRD Konsel Ramlan menyampaikan, terdiri dari 8 fraksi menguraikan beberapa kondisi faktual dan beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan dan ditindak lanjuti sesuai hasil evaluasi tersebut.
“Pertama adalah laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Daerah (RAPD), yang mana Pendapatan Asli Daerah (PAD) realisasi PAD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp83.071.257.238, 00 atau 128.33% dari yang dianggarkan sebesar Rp64.734.414.393, 00. Target PAD yang dianggarkan pada tahun anggaran 2021 tersebut lebih rendah dari realisasi Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp67. 654. 714. 638. 08 menurun sebesar Rp2.920.300. 245, 08,” terang Politikus PAN tersebut.
Ia mengatakan, anggaran dan realisasi PAD tersebut terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain. PAD yang sah.
“Realisasi pendapatan transfer tahun anggaran 2021 sebesar Rp1.362.627.721.664, 00 atau 104.78% dari yang dianggarkan sebesar Rp1.300.454.087.857, 00,” katanya.
Adapun realisasi total belanja daerah tahun anggaran 2021, lanjutnya, sebesar Rp981.827.764. 107, 48 atau 74.33% dari yang dianggarkan sebesar Rp1.314.692.849.114, 44 yang mana diantaranya belanja operasi, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
“Hasil temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang ada, perlu ditindaklanjuti secara serius oleh Pemkab Konsel, yaitu terhadap pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan dalam LKPD Kabupaten Konsel Tahun Anggaran 2021,” ungkapnya.
Sementara, Bupati Konsel Surunuddin Dangga dalam sambutannya menyampaikan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 yang telah disampaikan oleh eksekutif kepada legislatif pada pertengahan bulan Juni lalu, dalam waktu satu bulan Raperda tersebut sudah dapat ditandatangani.
“Jadi, berita acara persetujuan bersama Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 menjadi perda sudah dapat ditandatangani,” kata orang nomor 1 di Konsel itu. (ril/nir)