Polemik Pencairan Honor Perangkat, Inspektorat Periksa 21 Kades di Konkep

  • Bagikan
Muhtaruddin Pamana. (HUSAIN/BERITA KOTA KENDARI)

LANGARA, BKK- Inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) tengah melakukan pemeriksaan terhadap 21 kepala desa (kades) terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, yang berimbas pada pencairan honor.

Kepala Inspektorat Konkep Muhtaruddin Pamana mengatakan, pemanggilan 21 kades tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat.

“Untuk minggu ini, kami panggil para kepala desa. Selanjutnya, kami akan turun lapangan untuk mengumpulkan data-data yang dibutuhkan sekaligus meminta keterangan perangkat desa baru dan perangkat desa lama,” jelas Muhtaruddin dalam rapat dengan pendapat di DPRD Konkep, Senin (8/8).

Pemanggilan 21 kades tersebut, sambung dia, untuk memastikan ada tidaknya kekeliruan penyaluran honor perangkat desa.

“Kita tetap konsisten dengan Permendagri dan Perbup bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tidak sembarang dilakukan. Sehingga pembayaran honor perangkat desa tetap pada perangkat lama atau perangkat dalam SK Tahun 2021, bukan perangkat baru,” tandas Muhtaruddin.

Muhtaruddin menambahkan, pemeriksaan khusus (pemsus) kepada 21 kades tersebut juga sebagai upaya pembinaan.

“Ini upaya kami sebagai APIP (aparat pengawas internal pemerintah) dalam melakukan pembinaan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Kalau upaya pembinaan ini tidak diindahkan, dampaknya pasti kembali kepada kepala desa itu sendiri yang bermuara pada penegakan hukum,” pungkasnya. (ain/man)

  • Bagikan