Cegah Kecelakaan Bongkar Muat Barang Berbahaya, Dishub Konkep Lakukan Penertiban

  • Bagikan

LANGARA, BKK – Demi mencegah kecelakaan bongkar muat barang berbahaya khususnya di pelabuhan Wawonii, Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) melalui Dinas Perhubungan setempat mengeluarkan surat imbauan penertiban pembongkaran barang berbahaya beracun (B3).

Imbauan tersebut ditujukan kepada beberapa operator kapal pemuat barang berbahaya berupa tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilo gram yang selama ini dinilai tidak tertib dalam melakukan aktivitas bongkar muat.

“Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2004 tentang kepelabuhanan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 tahun 2021 tata cara penanganan dan pengangkutan barang berbahaya di pelabuhan serta Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2018 tentang retribusi jasa usaha, Kami mengimbau kepada pihak operator kapal yang menuat barang bahan beracun berbahaya termasuk pemuat tabung LPG untuk melakukan pembongkaran di Pelabuhan Rakyat Langara,” jelas Kadis Perhubungan Konkep, Israwan Sulpa melalui Kepala Bidang Pengembangan dan Keselamatan Transportasi, Ahmad Nurali.

Pembongkaran tabung LPG yang dipusatkan di Pelabuhan Rakyat Langara tersebut lanjut Ahmad, juga untuk mempermudah pengawasan pembongkaran tabung gas bersubsidi tersebut.

“Kita tau bersama bahwa tabung gas LPG 3 Kilo ini disubsidi oleh pemerintah, jadi untuk mempermudah pengawasan jangan sampai disalah gunakan atau salah sasaran, maka perlu diawasi dengan ketat, termasuk proses pembongkarannya, makanya Kami imbau untuk pusat pembongkarannya di Pelabuhan Rakyat Langara,” jelasnya.

Jika tidak diindahkan lanjut Ahmad, pihaknya akan mencabut rekomendasi pembongkaran bagi operator kapal untuk melakukan pembongkaran di pelabuhan tersebut.

“Setelah imbauan ini di keluarkan, kemudian para pengusaha atau operator kapal pemuat tabung tidak mengindahkan maka rekomendasi pembongkaran akan Kami cabut, bahkan bisa berujung pencabutan izin usaha oleh pihak Dinas PTSP Konkep untuk mencabut izin usahanya, karen telah melanggar salah satu ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah dan aturan lain di atasnya,” tambahnya. (ain)

  • Bagikan