KENDARI, BKK – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sultra bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sultra melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).
Bertempat di Hotel Claro Kendari, Senin (8/8), penandatanganan MoU tersebut terkait fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual dan perseroan perorangan.
Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang menuturkan penandatanganan MoU tersebut pemerintah melalui Kemenkumham mengajak pihaknya untuk lebih memahami dan memfasilitasi layanan hukum pendaftaran hak kekayaan intelektual dan perseroan perorangan.
Disebutkan, hak kekayaan intelektual merupakan bentuk penghargaan, pengakuan dan perlindungan negara terhadap hak cipta dan karya masyarakat.
“Jadi tanpa disadari, saat ini untuk mengurus izin usaha dengan mencantumkan nama dan logo perusahaan sebagai identitas perusahaan, kita memiliki hak yang tidak dapat digunakan oleh pihak lain untuk mengambil keuntungan diluar kewenangannya,” terang Anton ditemui usai kegiatan tersebut.
“Produk yang dihasilkan dengan merek yang telah didaftarkan secara resmi, tentu akan ada mekanisme yang harus dilakukan. Sehingga kegiatan ini menjadi sangat penting untuk dipahami,” tambahnya.
Anton mengatakan pihaknya mengapresiasi terobosan Kemenkumham dalam Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, konsep perseorangan, yang memungkinkan UMKM melakukan scale up usaha, akses pembiayaan perbankan dan keringanan pajak dengan pembiayaan dengan waktu tertentu.
Dibeberkan, sejauh ini Kadin Sultra telah melakukan penandatanganan kerja sama dengan berbagai pihak, meliputi bidang usaha di sektor perbankan, asuransi, pasar modal, media, perhotelan, pelayanan kesehatan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja.
“Kerja sama-kerja sama tersebut telah kami tindaklanjuti dengan berbagai kegiatan konkret,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba menuturkan MoU yang dilakukan ini terkait dengan layanan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Selain Kadin Sultra, Silvester mengatakan pihaknya juga menandatangani MoU dengan dengan Pemerintah Daerah (Pemda), kabupaten maupun kota yang ada di Sultra.
“Salah satu lingkup MoUnya yakni terkait kekayaan intelektual,” ujar Silvester.
“Kemudian kepada DPRD yakni tentang pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Lalu kepada Pemerintah Provinsi Sultra, Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepolisian Daerah (Polda) tentang penyuluhan hukum terpadu,” tambahnya. (cr2/nan)