Komplotan Begal di Kota Baubau Dibekuk Polisi, 2 Tersangka Dihadiahi Timah Panas

  • Bagikan
Konfrensi pers pengungkapan kasus begal. (FOTO: IST)

KENDARI, BKK – Polisi berhasil meringkus kompoltan pencurian dengan kekerasan atau begal, yang terjadi di depan Pelabuhan Feri Baubau pada Sabtu, 25 Juni lalu.

Para pelaku yakni AF (23), AK (23), SY (18) dan MI (19) dibekuk oleh Tim Reserse Mobil (Resmob) Kepolisian Sektor (Polsek) Wolio di Kelurahan Bataraguru; Kecamatan Wolio; Kota Baubau, pada Kamis (4/8).

Diketahui, 1 orang komplotan para tersangka insial SU (29) lebih dulu diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Resor (Polres) Baubau.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Baubau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Erwin Pratomo membenarkan bahwa Unit Resmob Polsek Wolio Polres Baubau telah berhasil mengungkap pelaku Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang terjadi pada Sabtu tanggal 25 Juni 2022.

Bertempat di depan Pelabuhan Feri Baubau Jalan Martadinata; Kelurahan Batulo; Kecamatan Wolio: Kota Baubau, dan melanggar Pasal 365 Ayat 2 Kupidana dengan identitas pelaku sebagai berikut:

Menguraikan kronologi aksi pembegalan yang dilakukan para tersangka ketika korban yang berdomisili di Kota Kendari datang ke Baubau.

Pada saat itu, sambung Erwin, korban bersama 1 orang temamnya datang untuk mengantar barang orderan ke Pasar Wajo dan Lasalimu.

Dibeberkan, setalah korban dan rekannya ini selesai mengantar barang tersebut, mereka berniat pulang ke Kendari dengan jalur darat Raha-Torobulu.

Namun, lanjutnya, sampai di Pelabuhan Feri, sudah tidak ada lagi pelayanan penyeberangan, sehingga korban memutuskan beristirahat di mobil miliknya yang diparkir depan pelabuhan.

“Saat korban sedang beristirahat di dalam mobil miliknya dan teman korban sementara duduk di luar mobil, tiba-tiba 5 tersangka datang menggunakan 2 unit motor membawa senjata tajam dengan jenis badik dan parang,” ujar Erwin.

“Para pelaku lalu berpura-pura ada pemeriksaan narkoba, sehingga tas korban dan uang di dalamnya senilai Rp5 juta diambil oleh salah satu tersangka sambil mengancam korban menggunakan badik,” ungkap Erwin.

Erwin mengatakan, setelah para pelaku ini pergi, korban mengecek tasnya. Ternyata selain uang, para pelaku juga mengambil 1 unit Hanphone (Hp) miliknya.

“Dari hasil penyelidikan, kami mendapat informasi terkait keberadaan Hp milik korban yaitu di tangan seseorang. Saat diinterogasi Hp tersebut dibeli dari tersangka SU (yang berada di Rutan Mapolres Baubau),” ungkap Erwin.

“Tersangka SU mengaku bahwa dirinya melakukan pencurian bersama 4 tersangka lain. Sehingga para pelaku ini dibekuk,” ujar Erwin.

Saat penangkapan, lanjut Erwin, tersangka AF dan AK melakukan perlawanan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur kepada 2 tersangka yang dilimpuhkan dengan timah panas.

“Untuk tersangka SY, SU, dan MI sudah sementara di tahan di Rutan Polres Baubau. Barang bukti yang diamankan yakni 1 badik, 1 pisau, dan 1 unit Hp milik korban,” ujar Erwin.

Lebih lanjut, Erwin mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 12 penjara. (cr2/nir)

  • Bagikan