KENDARI, BKK- Seorang mahasiswa bernama Will Yam (25) dianiaya oleh sekelompok orang di kamar kosnya bilangan Jalan Kelengkeng Kelurahan Andonohu Kecamaran Poasia Kota Kendari.
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (13/8) dini hari, korban yang merupakan mahasiswa semester akhir di Universitas Halu Oleo ini mengalami luka tikaman dan sayatan benda tajam.
Dua orang pelaku MA (19) dan LMJ (24) dibekuk oleh Tim Buru Sergap (Buser) 77 Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Minggu (14/8) dini hari.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendari Komisaris Besar Polisi (Kombespol) M Eka Faturrahman menguraikan kronologi kejadian berawal ketika korban sedang duduk bermain game di depan kamar kosnya.
Kemudian, melintas tiga orang dengan mengendarai dua unit motor di depan korban.
Disebutkan, ketiga orang tersebut sempat menegur korban lalu menuju ke salah satu kamar kos, korban menggunakan handphone (HP)nya merekam ketiga orang tersebut.
“Ketiga orang ini datang kembali mendekati korban dan meminta HP yang digunakan untuk merekam. Lalu salah satu dari mereka menghapus rekaman tersebut,” bener Eka melalui media perpesanan, Minggu (14/8)
“Setelah itu salah satu dari mereka memukul korban sehingga terjadi perkelahian,” tambahnya.
Saat terjadi perkelahian, Eka mengatakan dua orang rekan para pelaku datang dan ikut mengeroyok korban.
Disebutkan, korban sempat melakukan perlawanan. Dia (korban) mengambil kayu memukul salah satu dari mereka hingga menyebabkan luka.
“Korban sempat melarikan diri masuk ke dalam kamar. Namun para pelaku melakukan pengejaran dan mengeroyok korban di dalam kamar,” ujar Eka.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk pada dada kiri, dua luka sayat pada lengan kiri dan luka robek pada lengan kiri,” ungkapnya.
“Korban dibawa oleh adiknya ke Rumah Sakit (RS) Umun Kota Kendari untuk mendapatkan perawatan,” tambahnya.
Lanjut Eka mengatakan pihaknya yang menerima laporan tersebut melakukan penyelidikan dan menangkap dua tersangka.
Disebutkan, tersangka MA mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan mengayunkan pisau (dapur) kearah dada korban.
Sementara tersangka LMJ melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan cara memukul wajah korban dengan menggunakan kepalan tangannya.
“Motif (penganiayaan) karena ketersinggungan. Saat para pelaku lewat rumah kost korban menggunakan kendaraan roda dua dengan membunyikan suara knalpot secara berlebihan lalu didokumentasikan (korban) melalui video HP,” ungkap Eka.
Lebih lanjut Eka mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. (cr2)