PAD Sektor Jasa Transportir Elpiji di Konkep Bocor Sejak 2016

  • Bagikan
Ahmad Nur Ali. (FOTO:HUSAIN/BERITA KOTA KENDARI)

LANGARA, BKK- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) mengeluhkan adanya kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) pada sektor jasa transportir tabung gas elpiji 3 kilogram (kg). Kebocoran ini sudah terjadi selama 6 tahun, terhitung sejak 2016 hingga 2022.

Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Konkep Israwan Sulpa melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan dan Keselamatan Transportasi Ahmad Nur Ali menyebut ada 4 kapal transportir yang beraktivitas pada beberapa pelabuhan di Wawonii.

Dikatakan, retribusi tersebut sudah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan Dalam Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan. Kemudian, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha Pelayanan Kepalabuhanan.

“Dan, itu diabaikan selama ini dan menjadi salah satu penyebab kebocoran PAD untuk jasa transportir di Konawe Kepulauan,” jelas Nur Ali, Senin (15/8).

Dibeberkan, kebocoran PAD Konkep tersebut bisa mencapai angka ratusan juta rupiah jika diakumulasi dalam 6 tahun terakhir.

“Kalau dihitung berdasarkan penghasilan PAD saat ini, untuk jasa transportir bisa mencapai angka Rp2 juta perbulan untuk 4 kapal transportir khususnya pemuat tabung elpiji. Jadi, Rp2 juta dikali 12 bulan, kemudian dikali dengan enam tahun terakhir, bisa mencapai angka Rp144 juta. Itu taksiran kebocoran PAD selama ini,” jelasnya.

Nur Ali menuturkan, untuk mempermudah pengawasan pembongkaran bahan berbahaya dan beracun (B3), termasuk tabung elpiji tersebut, Dishub Konkep mengeluarkan imbauan dengan memusatkan pembongkaran B3 tersebut di Pelabuhan Rakyat Langara. Imbauan tersebut Bernomor 550/118/VI/2022 yang diterbitkan 7 Juni 2022.

“Sudah ada surat imbauan yang dikeluarkan untuk mempermudah monitoring pembongkaran B3 termasuk tabung elpiji di Pelabuhan Rakyat Langara, tetapi sampai saat ini para operator kapal transportir tabung elpiji masih tidak patuh dengan aturan itu.

Sebagai konsekuensi, beber Nur Ali, pihaknya akan mentarik surat rekomendasi pemuatan dan pembongkaran yang menjadi salah satu syarat utama bagi agen distributor untuk pemuatan atau pengusulan elpiji ke Pertamina,” jelasnya. (ain/man)

  • Bagikan