Hari Kemerdekaan, 7 Napi Koruptor di Sultra Dapat Remisi

  • Bagikan
Gubernur Ali Mazi saat menyerahkan remisi umum. (FOTO: FAYSAL/BKK)

KENDARI, BKK – Sebanyak tujuh Narapidana (Napi) kasus korupsi mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan RI ke- 77, Rabu (17/8).

Jumlah pengurangan masa menjalani pidana penjara itu kepada masing-masing narapidana beragam. Mulai dari satu bulan, dua bulan hingga enam bulan.

Hal ini diungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sultra, Muslim. Kata dia, dari 1.705 Napi yang mendapatkan remisi beradarkan surat keputusan (SK), tujuh diantaranya merupakan Napi Koruptor.

“Ada tujuh Napi Tipikor (tindak pidana korupsi) mendapatkan remisi (pengurangan masa tahanan red),” katanya.

Dijelaskan, dari jumlah warga binaan sebanyak 3.127 orang, yang mendapatkan remisi (atau pemotongan masa hukuman sebanyak 1.705 Napi.

“Sebenarnya warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi sebanyak 1.819 tahanan. Akan tetapi, yang mendapatkan hanya sebanyak 1.075 tahanan dari berbagai macam perkara,” ujarnya.

“Dan yang bebas sebanyak enam orang ini dewasa semua. Dan yang tidak diusulkan sendiri karena belum memenuhi syarat administrasi dan sebelumnya sudah pernah mendapatkan remisi tidak perlu di usulkan lagi,” ungkapnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, untuk narapida yang mendapatkan remisi sendiri bervariasi ada satu bulan, dua bulan sampai dengan enam bulan. (cr3/nan)

  • Bagikan