KENDARI, BKK – Kepolisian Sektor (Polsek) Konda, Senin (15/8), berhasil mengamankan seorang pemuda Desa Tanea; Kecamatan Konda; Kabupaten Konawe Selatan (Konsel); inisial MA (20) atas dugaan tindakan persetubuhan anak di bawah umur.
Tersangka diduga menyetubuhi seorang gadis di bawah umur sebut saja Bunga (16), warga Kelurahan Baruga; Kecamatan Baruga; Kota Kendari.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fitrayadi mengurai, kejadian bermula saat pelaku menjemput korban di rumahnya pada Sabtu (13/7) sekitar pukul 20.00 Wita.
Kemudian, korban dibawa oleh pelaku ke rumah temannya di Desa Alebo; Kecamatan Konda; Kabupaten Konsel.
“Di sana (rumah temannya, red) pelaku menyetubuhi korban sebanyak 2 kali,” terang Fitrayadi melalui media perpesanan, Rabu (17/8).
Fitrayadi mengatakan, ketika korban pulang ke rumahnya, peristiwa tersebut diketahui oleh orangtua korban.
Pihaknya, sambung Fitrayadi, menerima laporan langsung melakukan penangkapan.
“Statusnya mereka (tersangka dan korban) pacaran. Pelaku sudah diamankan di Polsek Konda untuk proses lebih lanjut,” ungkap Fitrayadi.
Lanjut Fitrayadi, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cr2/nir)