KENDARI, BKK – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra menemukan adanya kerugian negara pada pekerjaan ruang terbuka hijau (RTH) Kantor Wali Kota Kendari.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kendari, Seko Kaimuddin belum lama ini. Kata dia, jika pekerjaan RTH Kantor Wali Kota Kendari yang dilakukan CV Hanifah Rezki Kontruksi (HRK) ditemukan adanya kerugian negara.
“Pekerjaan dengan kontrak Nomor 650/1675/Kontrak/PUPR-PR/VII/2021 tahun 2021 senilai Rp11 miliar. Sesuai kontrak pekerjaan itu selama 150 hari sejak 23 Juli 2021,” katanya.
Dari hasil pekerjaan tersebut, jelas dia, pihak rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Sehingga, pihaknya melakukan adendum (perpanjangan kontrak pekerjaan) sebanyak dua kali.
“Dari adendum itu, kontraktor pekerjaan diwajibkan untuk membayar denda 1 per 1000 dari total anggaran,” jelasnya.
Dari perpanjangan kontrak tersebut, pihak rekanan juga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan baik itu progres pekerjaan maupun volume pekerjaannya.
Sehingga, sambung dia, saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak BPK Sultra ditemukan adanya kerugian negara atas pekerjaan tersebut.
“Dengan adanya temuan kerugian negara kami sudah melaporkan kepada aparat pengawas internal pemerintah (APIP) untuk kemudian ditindaklanjuti. Pihak kontraktor juga berjanji kepada kami untuk segera melakukan pengembalian kerugian negara dengan total kurang lebih Rp1,2 miliar,” tandasnya. (nan)