KENDARI, BKK – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sultra temukan 7 nama terdaftar menjadi pengurus Partai Politik (Parpol).
Hal itu diketahui ketika Bawaslu Sultra melakukan melakukan pengecekan nama dan nimor induk kependudukan (NIK) melalui situs yang disediakan komisi pemilihan umum (KPU) di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Carinik.
Penanggung Jawab Tim Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi Adimistrasi, Verifikasi Faktual Partai Politik (Parpol) Tingkat Provinisi. Bawaslu Sultra, Bahari mengatakan berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan sejak tanggal 11 hingga 29 Agustus, pihaknya menemukan adanya tujuh nama di internal bawaslu kabupaten/kota masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Setelah dilakukan pengecekkan nama dan NIK di seluruh jajaran Pengawas Pemilu Baik komisioner dan staf bawaslu di 17 kabupaten/kota se Sultra, kami menemukan adanya tujuh nama yang dicatut masuk dalam parpol,” katanya, Senin (29/8).
Olehnya itu, pihaknya melakukan pemanggilan ke tujuh nama yang masuk menjadi pengurus parpol untuk dilakukan klarifikasi.
Berdasarkan keterangan klarifikasi yang dilakukan, sambung Kordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sultra ini, ketujuh nama tersebut sama sekali tidak mengetahui jika namanya masuk dalam Sipol.
“Yang masuk dalam Sipol itu merupakan penyelenggara pemilu dari Bawaslu Wakatobi, Buton Tengah (Buteng), Konawe Utara (Konut), Kota Kendari, Muna Barat (Mubar), Kolaka Utara (Kolut) dan Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur (Koltim),” jelasnya.
“Namun, berdasarkan keterangan saat dilakukan klarifikasi, mereka sama sekali tidak mengetahui jika namanya masuk dalam daftar parpol,” tambahnya.
Dengan adanya pencatutan nama dari partai politik, pihaknya membuka posko pengaduan yang tersebar diseluruh Kantor Bawaslu Sultra dan Bawaslu 17 kabupaten/kota.
“Secara kelembagaan kami sudah melakukan pencegahan dengan menyurati semua stakeholder jangan sampai ada aparatur sipil negara (ASN) yang dicatut namanya,” tandasnya. (nan)