KENDARI, BKK – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari melakukan pemusnahan produk obat dan makanan ilegal.
Pemusnahan produk obat dan makanan ilegal tersebut dilakukan di pelataran Kantor BPOM Kendari, Senin (29/8).
Kepala BPOM Kendari Yosep Nahak Klau mengatakan, bahwa yang dilakukan pemusnahan hari ini (kemarin, red) terdiri dari obat, kosmetik, dan obat tradisional ilegal.
“Semua itu merupakan hasil operasi, penindakan dan pengawasan sejak 2019 sampai 2021, dan hasil pengawasan tahun 2022 sampai dengan periode Juli,” ujarnya, Senin (29/8).
Barang bukti bahan pangan, kosmetik, dan obat ilegal yang dimusnahkan yakni kosmetik sebanyak 1.938 item, obat sebanyak 375 macam, dan obat tradisional sebanyak 69 item.
Dia mengharapkan, melalui kegiatan seremonial ini pihaknya ingin mengirim pesan kepada masyarakat, agar meningkatkan kepedulian terhadap peredaran obat dan makanan ilegal.
“Kita selalu mengingatkan kepada masyarakat, untuk selalu lakukan cek klik sebelum membeli produk obat dan makanan,” paparnya.
Yakni, sebut dia, cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kedaluarsa. Karena faktanya, lanjutnya, dari hasil pengawasan yang dilakukannya masih ditemukan peredaran dan makanan ilegal di pasaran.
“Selan itu, lewat pesan ini kita inginkan kepada pelaku usaha, baik pelaku usaha di sarana produksi, sarana pelayanan, dan sarana distribusi untuk taat peraturan perundang-undangan dengan tidak menjual produk obat dan makanan yang ilegal,” tandasnya.
Sebab, tegas dia, jika ditemukan maka dilakukan penindakan. Baik itu tindakan administrasi dan lainnya.
“Total rupiah produk yang dimusnakan itu sekira Rp654 juta. Dan itu terdiri dari operasi penindakan dan operasi pengawasan,” tuntasnya. (nir)