Polres Muna Amankan Mobil DPBD Mubar yang Tabrak Pemotor hingga Tewas

  • Bagikan
Mobil dinas Mubar diamankan Polres Muna

RAHA, BKK- Diduga hilang kendali dan dalam kecepatan tinggi, mobil Mitsubishi bernopol B 9415 TSC yang dikemudikan LM Barakati.SSTP MSi (38), yang menjabat kepala bidang di Dinas Penanggulangan Bencana Daerah (DPBD) Kabupaten Muba Barat, menabrak pengendara motor Honda Supra Fit nopol DT 2763 ED warna Hitam.

Motor dikemudikan Wa Ode Hisa (30) yang berboncengan dengan Wa Ode Samudia (70) warga Mubar, mengakibatkan kedua korban meninggal dunia.

Lakalantas ini pada Jumat (2/9) sekitar pukul 11.30 Wita di Jalan Poros Raha-Kambara, tepatnya di Desa Bongkolo Kecamatan Barangka Kabupaten Muna Barat. 

Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasatlantas AKP Asnawi saat dikonfirmasi soal ini membenarkan.

“Diduga mobil yang dikemudikan LM Barakati, bergerak dengan kecepatan tinggi dari arah timur ke barat. Diduga mobil hilang kendali hingga masuk ke badan jalan bagian kanan dan bertabrakan atau menyentuh sepeda motor Honda Supra Fit nopol DT 2763 ED yang dikemudikan Wa Ode Hisa berboncengan dengan Wa Ode Samudia yang bergerak berlawanan arah dari arah barat ke timur,” papar Kasatlantas, Sabtu (3/9), pada sejumlah awak media di Raha.

Katanya, mobil hilang kendali itu juga menabrak warung dan pagar bagian kanan dari arah timur ke barat, yang menyebabkan kedua pengendara motor itu meninggal dunia sebelum tiba di RSUD Muna Barat.

WA Ode Hisa dan boncengannya Wa Ode Samudia mengalami luka-luka serius pada bagian kepala.

“Kedua korban warga Kecamatan Barangka Kabupaten Muna Barat. Penanganan kasus ini ditangani langsung oleh Gakkum Polres Muna. Sedangkan pelaku penabrakan sejak kejadian sudah menyerahkan diri ke Polsek Lawa Kabupaten Muna Barat, Sedangkan mobil yang digunakan LM Barakati sudah kita amankan. Pihak Satlantas Polres Muna juga sudah melakukan olah TKP,” pungkas AKP Asnawi.

Sebelumnya, Kapolsek.Lawa Iptu Surahman mengatakan pascalakalantas itu pengemudi mobil LM.Barakati sudah menyerahkan diri ke Polsek Lawa.(tri)

  • Bagikan

Exit mobile version