KENDARI, BKK- Ketua Badan Pengawas Pemiliham Umum (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hamiruddin Udu menyebut, money politic menjadi pelanggaran atau kecurangan yang paling banyak terjadi dalam konstestasi pesta demokrasi lima tahunan.
“Apalagi, dengan kemajuan teknologi berkembang pesat. Dengan adanya e-banking mampu mentransfer uang dalam 100 rekening yang berbeda. Sehingga, membuat money politic menjadi jalur beberapa orang untuk melancarkan aksinya di pemilu 2024 mendatang,” ujar Hamiruddin dalam kegiatan sosialisasi identifikasi potensi pelanggaran pada pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, di salah satu hotel di Kota Kendari, Minggu (4/9).
Dikatakan, politik uang sering terjadi di ruang-ruang gelap yang ditarik-tarik untuk menjadi afiliasi partai tertentu. Hal ini diakui kadang tidak terlihat pengawas pemilu.
Selain itu, sambung Hamiruddin, ada beberapa pelanggaran yang sering terjadi berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya. Di antaranya, konfilk sesama partai setelah KPU menetapkan hasil pemilihan.
“Sebagai contoh, kader politik A dan B saling berbagi suara agar mendapatkan kursi yang diinginkan. Sehingga, kader C dalam partai yang lain kalah karena jumlah suaranya lebih sedikit,” terangnya.
Hamiruddin meminta, agar semua pihak melaporkan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran yang nantinya terjadi. Sehingga, dapat diproses secara hukum.
“Laporan tersebut akan diterima dengan syarat tidak lewat 7 hari setelah melihat kejadian tersebut,” tuturnya.
Menurut Hamiruddin, dalam pelaksanaan pemilu perlu adanya singkronisasi setiap stakeholder agar mengetahui dan meminimalisir adanya beberapa aspek yang bisa melanggar ketentuan.
Hamiruddin menyampaikan, Bawaslu, KPU, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) bertugas memastikan integritas penyelenggaraan pemilu.
“Dalam penyajian pemilu 2024 mendatang, Bawaslu, KPU, dan DKPP masih menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan regulasi yang sama dengan pemilu sebelumnya. Hanya saja, ada penyesuaian teknis, baik dari peraturan KPU maupun Bawaslu yang disesuaikan dengan dinamika sosial politik saat ini,” tuntasnya. (p2/man)