KENDARI, BKK – Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus remaja inial MSF (16), seorang buronan kasus penganiayaan yang terjadi di Bundaran Adi Bahasa Kota Kendari pada Jumat (6/5) lalu.
Tersangka dibekuk polisi setelah empat bulan buron. Ia ditangkap di rumahnya di Jalan Brigjen M Yoenus Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari, Sabtu (3/9) sekira pukul 20.00 WITa.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fitrayadi menuturkan, yang bersangkutan masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah sebelumnya melarikan diri.
Disebutkan, tersangka diduga turut terlibat melakukan pengeroyokan terhadap Arfidyan Saputra (28).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada pergelangan tangan sebelah kanan, luka robek pada tumit sebelah kanan dan luka robek pada lengan kiri.
“Yang bersangkutan (tersangka,red) mengakui telah terlibat dalam kejadian tersebut dengan cara menendang sepeda motor korban hingga korban terjatuh lalu mendapatkan penganiayaan dari pelaku lainnya,” ujar Fitrayadi melalui media perpesanan, Minggu (4/9).
“Rekan-rekannya tersangka sebanyak 7 orang pada 28 Juli 2022 lalu ditangkap di tempat berbeda,” tambahnya.
Fitrayadi mengatakan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. (cr2/ada)