RAHA, BKK – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muna, resmi mengeluarkan aturan jika ingin maju dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022.
Salah satu aturannya khusus bagi mantan Penjabat (Pj) Kades yang hendak maju lagi, diwajibkan untuk mengembalikan aset desa dalam keadaan baik dan layak pakai.
“Jika aturan itu tidak dindahkan, maka calon kepala desa (cakades) yang bersangkutan harus memperbaiki aset tersebut sampai bagus dan layak pakai,” ujar Kepala DPMD Kabupaten Muna, Sabtu (10/9).
Jadi, jelas dia, aset yang dikembalikan itu harus dalam keadaan baik dan layak pakai. Kalau tinggal rongsokan atau rusak berat, itu harus diperbaiki dulu hingga bagus dan dapat digunakan.
“Saat ini sudah banyak aset-aset desa yang telah dikembalikan para cakades ke DPMD Muna. Baik itu motor, laptop, komputer, mesin pemotong rumput, warles, dan proyektor,” paparnya.
Dikatakan, semua aset yang dikembalikan tersebut dalam keadaan baik dan layak pakai. Dan itu, lanjutnya, sesuai intruksinya, agar mengembalikan semua aset desa dalam keadaan baik. (tri/nir)