RAHA, BKK- Jaksa tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi surat perintah perjalan dinas (SPPD) fiktif 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna Agustinus Baka melalui Kepala Seksi Intel (Kasiintel) Fery Febriyanto menegaskan, indikasi adanya perbuatan melawan hukum sudah cukup jelas berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Nilainya bervariasi, ada Rp12 juta ada Rp13 juta pe anggota DPRD Muna. Tapi jumlah itu baru sementara bisa saja lebih atau sebaliknya,” beber Fery, Sabtu (10/9).
Fery mengungkapkan, berdasarkan hasil pengecekan, anggota DPRD Muna yang melakukan perjalanan dinas ditemukan adanya kejanggalan. Di mana, seseorang bisa berada dalam dua tempat berbeda dalam sehari.
Fakta lain yang ditemukan yaitu mengenai hotel tempat menginap saat perjalanan dinas.
“Ada perjalanan dinas dalam satu hari, seseorang itu bisa berada di dua tempat yang berbeda. Kemudian, hotel tempat mereka menginap sudah dicek, ternyata mereka tidak ada dalam daftar tamu di hotel itu. Jadi dalam LHP BKP RI itu jelas penjelasannya jika perbuatan melawan hukum, sudah ada,” tandas Fery.
Dikatakan, sebagai langkah awal penyelidikan, tim jaksa bidang tindak pidana khusus telah menjadwalkan permintaan keterangan kepada Sekwan Edy Ridwan dan Bendahara DPRD Muna Rusli.
“Kita mulai dari pemanggilan Sekwan dan Bendahara DPRD Muna dulu, pekan depan. Kalau (pemeriksaan) anggota DPRD, kita harus izin,” tambah Fery.
Fery mengungkapkan, Sekretaris DPRD Muna Edy Ridwan telah memberikan klarifikasi melalui salah satu media massa. Di situ, Edy membenatah adanya dugaan SPPD fiktif tersebut.
“Katanya hasil temuan itu sudah dikembalikan. Tapi sampai saat ini, kami belum ada informasi dari Inspektorat Muna jika ada pengembalian seperti yang disampaikan Sekwan Muna,” pungkasnya. (tri/man)