Besok, Jaksa Periksa Sekwan dan Bendahara

  • Bagikan
Ilustrasi

RAHA, BKK- Penyelidikan kasus dugaan korupsi surat perintah perjanan dinas (SPPD) fiktif 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna terus berjalan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna telah menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Dewan (Sekwan) Edi Ridwan dan Bendahara Rusli.

Kajari Muna Agustinus Baka melalui Kepala Seksi Intel (Kasiintel) Fery Febriyanto mengatakan, pihaknya telah mengirim surat panggilan kepada Sekwan dan Bendahara DPRD Muna. Mereka dijadwalkan akan dimintai ketrangan pada Rabu (14/9).

“Hari ini (kemarin, red) kita sudah layangkan surat panggilan pemeriksaan ke DPRD Muna. Sekwan dan Bendahara DPRD Muna yang kita mintai keterangannya duluan,” ujar Fery, Senin (12/9).

Fery mengungkapkan, total anggaran perjalanan dinas pada 2021 DPRD Muna sebesar Rp7,3 miliar.

Di tempat terpisah, Sekwan Edi Ridwan membenarkan jika anggaran perjalanan dinas 2021 DPRD Muna sebesar Rp7,3 miliar.

Sayang, Edi belum mau berkomentar soal kasus dugaan korupsi SPPD fiktif ini. Edi hanya bisa memastikan bahwa akan menghadiri panggilan pihak kejaksaan.

“Saya no coment saja ya. Kalau dipanggil kejaksaan pasti kita datanglah,” tuntas Edi. (tri/man)

  • Bagikan

Exit mobile version