Verifikasi Awal Keanggotan Parpol Tuntas Dilakukan

  • Bagikan
Kordiv Penyelenggaran Pemilu KPU Kendari, Alasman Mpesau

KENDARI, BKK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari telah menuntaskan verifikasi awal anggota partai politik (parpol) calon perserta pemilu 2024 mendatang.

Hal ini diungkapkan Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelengaraan Pemilu KPU Kendari, Alasman Mpesau, Senin (12/9). Kata dia, saat ini pihaknya telah menuntaskan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol calon peserta pemilu 2024.

“KPU Kota Kendari telah menyelesaikannya dan melaporkannya melalui sistem informasi partai politik (Sipol) yang kemudin nanti pada tanggal 1 Oktober 2022 mendatang akan dilakukan administrasi persyaratan perbaikan keanggotaan,” katanya.

Alasman menambahkan, beberapa poin penting yang harus dipenuhi parpol untuk dapat menjadi calon peserta pemilu 2024 yakni harus memiliki kursi di DPR RI dari hasil pemilu 2019 lalu.

Terkait jumlah keanggotaan parpol, jelas dia, sesuai ketentuan perundang-undangan jumlah persyaratan keanggotan harus memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 orang dari jumlah penduduk yang ada di Kota Kendari.

“Untuk Kota Kendari data agregat kependudukan semester 1 Tahun 2022 yakni sebanyak 343.320 yang kemudian disahkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 274 Tahun 2022 sehingga jumlah persyaratan keanggotaan parpol untuk Kota Kendari yaitu 344,” pungkasnya. (p2/nan)

  • Bagikan

Exit mobile version