KENDARI, BKK – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari masih memberlakukan tarif lama untuk angkutan umum yang ada di Kota Bertakwa.
Tarif lama itu diberlakukan meski Presiden Jokowi telah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, La Ode Abdul Manas Shalihin mengatakan, hingga saat ini pemkot belum mengeluarkan regulasi terkait kenaikan tarif baru untuk angkutan umum.
Sehingga, sambung dia, untuk tarif angkutan umum masih di berlakukan tarif sebelumnya yang diketahui sebesar Rp5.000 untuk masyarakat umum dan Rp3.500 untuk kalangan mahasiswa.
“Sampai saat ini kita masih menggunakan tarif yang lama sesuai dengan yang sudah di tetapkan pemerintah,” katanya, Senin (19/9).
Manas menyebutkan, ada sejumlah faktor yang bisa mempengaruhi penentuan kenaikan tarif angkutan ini. Selain itu, ia menilai tarif angkutan ini juga ikut mempengaruhi pertumbuhan inflasi ekonomi di Kota Kendari.
“Memang kita masih menghitung berapa tarif yang pantasi untuk diberlakukan. Karena BBM ini kan kenaikan juga belum lama, jadi kami juga belum bisa pastikan dan tentukan seberapa besar kenaikan tarifnya,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, kenaikan harga BBM yang juga berdampak pada kenaikan tarif transportasi umum ini, lantas tidak bisa di samaratakan begitu saja. Sebab, ada banyak faktor yang juga berkaitan erat dengan ketentuan regulasi baru terkait kaikan tarif angkot ini.
“Kalau kemarin kenaikan BBM itu sebesar 30% yah kita juga tidak boleh serta merta menaikan tarif angkot sebesar 30%. Tentu kita harus memperhatikan dari semua sisi,” ujarnya. (p1/nan)