KENDARI, BKK – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menggelar sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko dan dan persetujuan bangunan gedung (PBG), Senin (19/9).
Itu dilakukan guna mempermudah akses kepada masyarakat terhadap urusan perizinan.
Sekretaris Kota (Sekot) Kendari, Ridwansyah Taridala mengatakan setiap rumah wajib dibuatkan izin PBG yang sebelumnya dikenal dengan istilah izim mendirikan bangunan (IMB).
Menurutnya, dengan adanya sosialisasi ini, pihaknya telah memprakarsai untuk menghadirkan para pengembang agar terbangun komunikasi interaksi.
Selain itu, sambung dia, sosialisasi ini juga memberi ruang bagi Pemkot Kendari untuk menerapkan kewajiban bagi penghuni rumah, sebelum merubah rumahnya agar mendapatkan izin PBG tambahan.
“Apalagi masih banyak penghuni perumahan saat ini yang umumnya sudah merubah wujud fisik bangunan namun belum mengurus izin,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu pintu (DPMPTSP) Kota Kendari, Maman Firman Syah memastikan dengan adanya PBG ini nantinya bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Contohnya perumahan yang tadinya tipe 36, tapi sudah menambah dapur atau garasi, itu pakai pbg tambahan,” bebernya.
Sebagai langkah awal, pihaknya menyasar developer dan para asosiasi perumahan, agar selanjutnya bisa membantu mensosialisasikan kepada para user.
“Semoga para pelaku usaha atau masyarakat dapat mengetahui sosialisasi ini orientasinya memberikan pemahaman kepada mereka terkait implementasi perizinan usaha dan persetujuan bangunan gedung apalagi yang tambahan,” harapnya. (p1/nan)