RAHA, BKK – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Muna menyebut, bahwa illegal fishing kewenangan DKP Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala DKP Kabupaten Muna La Kusa mengatakan, bahwa illegal fishing memang kerap terjadi di perairan Kabupaten Muna. Mulai dari Selat Buton bagian Selatan hingga Selat Buton bagian Timur, yakni Marobo dan Towea.
Namun, kata dia, pihaknya tidak bisa berbuat banyak, karena terbentur dengan aturan perundang-undangan.
La Kusa menjelaskan, bahwa pengawasan laut adalah kewenangan DKP Provinsi Sultra. Hal tersebut dikuatkan dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014.
“Dalam UU nomor 23 tahun 2014, ditegaskan bahwa semua urusan pengawasan pantai dan pesisir pulau-pulau kecil, itu menjadi urusan DKP Provinsi,” ujarnya pada koran ini saat dihubungi lewat telepon genggamnya, Rabu (5/10).
Sedangkan tugas dan pengawasan DKP Muna, kata La Kusa, hanya di wilayah daratan saja. Namun demikian, DKP Kabupaten Muna tetap memberikan edukasi pada para nelayan, bahwa praktek illegal fishing itu dilarang dan berdampak hukum.
Ditanya apakah ada sinergitas antara DKP Muna dengan Polair Muna, La Kusa mengaku, semua berjalan baik.
“Jadi, sinergitas itu tetap berjalan baik, hanya saja kami kekurangan anggaran untuk melakukan mobile pengawasan illegal fishing di perairan Muna,” paparnya.
Dia melanjutkan, bahwa DKP Muna agak berat untuk menyuplai bahan bakar ke Polair Muna, karena hal itu sudah menjadi urusan provinsi.
“Jadi secara hukum kita tidak bisa menganggarkan bahan bakar untuk pengawasan itu sendiri,” tandasnya.
Meski begitu, dia mengaku sudah melaporkan hal tersebut ke Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia, hingga ke Mabes Polri terkait maraknya illegal fishing di perairan Muna. Namun hingga saat ini, praktek bom ikan tersebut masih saja terjadi.
“Di Mabes Polri kita melapor lewat layanan aduan. Kalau di Dirjen Pengawasan KKP RI itu saya melapor langsung masalah illegal fishing termasuk penambang pasir laut,” pungkas La Kusa. (tri/nir)