KENDARI, BKK – Inspektorat Sultra menemukan adanya kerugian negara pada pengadaan bibit di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra tahun 2020.
Kerugian negara itu ditemukan seusai Inspektorat melakukan audit investigasi kurang lebih tiga bulan berdasarkan permintaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Inspektur Inspektorat Sultra, Gusti Pasaru mengatakan pihaknya telah menyerahkan hasil audit kerugian negara pengadaan bibit kepada Kejati Sultra.
“Sudahmi kita serahkan beberapa hari yang lalu. Nanti langsung konfirmasi sama pihak Kejati Sultra,” katanya saat ditemui di salah satu hotel yang ada di Kota Kendari, belum lama ini.
Dikonfirmasi mengenai jumlah kerugian negara atas pengadaan bibit tersebut, dirinya sama sekali enggan untuk menjawab.
Hanya saja, dalam pengadaan bibit tersebut, sambung dia, dirinya memastikan ada indikasi perbuatan melawan hukum pada Dinas Perkebunan dan Hortikultura dibawah pimpinan kepala dinas (kadis) La Haruna.
“Jumlah kerugian negara itu langsung konfirmasi ke Kejati Sultra karena SOP (standar operasional prosedur) seperti itu. Yang pasti ada indikasi kerugian negara saat dilakukan audit,” bebernya.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Sultra, Dody SH mengungkapkan sama sekali belum mengetahui jika Inspektorat Sultra telah menyerahkan hasil audit sebagaimana permintaan penyidik.
Akan tetapi, dirinya membenarkan jika sebelumnya pihaknya meminta kepada Inspektorat Sultra untuk melakukan audit kerugian negara pengadaan bibit yang melekat pada Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra.
“Nanti saya tanya sama penyidiknya ya. Karena saya belum terima,” tandasnya. (nan)