KENDARI, BKK- Seorang anggota Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Bharada NA bersama temannya dibegal oleh sekolompok orang bersenjata tajam (sajam).
Salah seorang pelaku bernama Sabar (19) dibekuk Tim Reserse Mobil (Resmob) Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra, Sabtu (15/10).
Siswa di salah satu Sekolah Menengah Kejuaran Negeri (SMKN) ini dibekuk di kamar kosnya bilangan Lorong Manggarai, Jl HEA Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Kepala Unit Resmob Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jimmy Fernando menuturkan peristiwa pembegalan yang dialami anggota tersebut terjadi pada 7 Agustus lalu sekitar pukul 03.00 Wita.
Diuraikan, kejadian berawal ketika Bharada NA bersama rekannya singgah makan di salah satu warung makan.
Kemudian, korban yang sempat saling tatapan dengan para pelaku meninggalkan rumah makan tersebut.
Disebutkan, Bharada NA membawa motor trail sementera temannya membawa motor rx king menuju ke arah Bundaran Tank.
Para pelaku membawa parang mengejar korban. Sesampainya di depan Kampus Mandala Waluya, Jl AH Nasution, Kelurahan Anduonohu, korban (teman anggota polisi,red) jatuh karena dilempar para pelaku.
“Para pelaku mendekati korban dengan mengancam menggunakan parang. Kedua korban tidak sempat dianiaya, mereka diancaman dan motornya dirampas oleh para pelaku,” ujar Jimmy saat ditemui di Posko Resmob Polda Sultra, Sabtu (15/10).
Jimmy mengatakan pihaknya yang menerima laporan tersebut, melakukan penyelidikan hingga menangkap seorang pelaku bernama Sabar (19).
Dari tangan tersangka, polisi menyita 2 unit motor trail dan rx king milik korban di kamar kos tersangka.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lain. Identitasnya telah kita ketahui, sementara dalam pengejaran,” ungkap Jimmy.
Lanjut Jimmy, tersangka Sabar dijerat Pasal Pasal 365 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukum 12 tahun penjara. (cr2)