KENDARI, BKK – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari bakal mengeluarkan surat edaran (SE) dengan memberlakukan pengenaan pakaian adat di SD dan SMP.
Itui dilakukan menindaklanjuti peraturan Nomor 50 Tahun 2022 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudriset) tentang pengenaan seragam adat bagi peserta didik di Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.
Kepala Dikmudora Kendari, Saemina mengatakan sebenarnya masih banyak orang yang salah menafsirkan terkait pakaian adat dalam peraturan Nomor 50 Tahun 2022 oleh Kemendikbudriset RI.
Padahal pakaian adat itu kata Saemina, bukan pakaian adat yang digunakan seperti pada umumnya atau harus lengkap. Melainkan, kain tenun yang pengenaannya disesuaikan dengan pakaian adat daerah masing- masing.
“Pakaian adat daerah masing- masing itu mempunyai ciri khas dan motif yang berbeda- beda. Tentu bertujuan untuk mengangkat kearifan lokal sebagai wujud penguatan profil belajar Pancasila,” ujarnya baru- baru ini.
Ia menuturkan, kain tenun untuk pakaian adat itu sudah sesuai dengan arahan Mendikbudristek bapak Nadiem Makarim Anwar. Sebut dia, sebenarnya peraturan ini di Kendari sudah banyak sekolah menjalankan menggunakan pakaian yang berciri kearifan lokal.
“Di Kendari sebenarnya sudah beberapa tahun yang lalu sudah banyak sekolah menggunakan ciri kearifan lokal. Rencananya, hari pengenaan pakaian adat ini pada hari Rabu,” pungkasnya.
Diketahui, peraturan Nomor 50 Tahun 2022 mengatur berpakaian, diantaranya pasal 4 berbunyi Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah. (din/nan)