DP3AP2KB Sultra Pastikan Korban Kasus Kekerasan Anak dan Seksual Dapatkan Hak Kesehatan, Pendidikan dan Perlindungan Hukum

  • Bagikan
Kepala DP3AP2KB Sultra Dra Andi Tenri Rawe Silondae didampingi Satgas Perlindungan Anak dan Perempuan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) DP3AP2KB Sultra, Lidya Kandau. (FOTO: FAYSAL/BKK)

KENDARI, BKK – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian

Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan pihaknya terus berupaya menekan angka kasus kekerasan anak dan seksual di Sultra. Selain itu pihaknya terus memastikan korban kasus kekerasan anak dan seksual mendapatkan hak kesehatannya, pendidikan dan perlindungan hukum.

Kepala DP3AP2KB Provinsi Sultra Dra Andi Tenri Rawe Silondae mengatakan, angka kekerasan seksual terhadap anak di Sultra pada tahun ini mengalami penurunan, akan tetapi tidak menutup kemungkinan kesadaran telah muncul dan tingkat antisipasi yang meningkat.

“Artinya orang tua sudah mulai waspada kalau anaknya pergi sekolah misalnya ditunggui pulang. Dan kemudian kita lebih aktif di kabupaten/kota untuk mengetahui persis kondisi korban. Di setiap kunjungan saya baik kegiatan bidang saya sisipkan untuk melihat korban, jadi kalau ada korban di kabupaten itu kita kunjungi sama-sama kita lihat,” katanya saat diwawancarai diruang kerjanya, Jumat (14/10).

Mantan Penjabat (PJ) Bupati Konsel ini menambahkan, dengan melihat secara langsung kondisi korban pihaknya bisa tau apa yang harus dibutuhkan korban. Dimana pihaknya yang paling utama memastikan tiga hal terkait dengan kondisi korban baik korban kekerasan terhadap anak maupun kekerasan terhadap perempuan.

“Yang pertama memastikan korban mendapatkan hak kesehatannya artinya entah itu visum maupun pengobatan jika ada luka atau lecet. Makanya kita harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan atau rumah sakit untuk penanganan kesehatannya. Kemudian kedua, kalau korban itu adalah anak kita memastikan sikorban harus mendapatkan hak pendidikannya. Jadi kita berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan agar mereka diberikan perlakuan khusus apakah ujian sendiri atau ulangan sendiri, supaya betul-betul pendidikannya dia tetap jalankan,” ujarnya.

“Dan ketiga kita harus pastikan mereka korban mendapatkan perlindungan dalam hal ini hukum. Kita punya LBH (Lembaga Bantuan Hukum) di dinas kita ini dan di UPTD sudah ada juga Memorandum of Understanding (MoU), termaksud MoU dengan Polda, RS Jiwa, RS Bhayangkara dan RS Bahteramas. MoU ini dilakukan agar sianak atau perempuan korban kekerasan ini mendapatkan perlindungan. Sementara untuk penanganan psikologinya karena kami sudah ada psikologis klinis, dan mereka itu kalau sewaktu-waktu dibutuhkan kabupaten/kota kita siap untuk mengirim atau bisa korbannya kita hadirkan disini,” tambahnya.

Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Anak dan Perempuan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) DP3AP2KB Sultra, Lidya Kandau mengukapkan, kasus yang ditanganinya sepanjang 2022 sebanyak 20 kasus diataranya 5 kasus perempuan serta 15 kasus perebutan anak dan kekerasan seksual.

“Khusus untuk kasus kekerasan seksual kita melakukan pendampingan dari kepolisian, kejaksaan sampai ke pengadilan inkrah sampai putusan akhir. Kemudian kami melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban yang mengalami kekerasan seksual untuk bisa memulihkan kondisi korban, sekaligus hasilnya dipakai untuk kebutuhan penyelidikan,” ujarnya.

Dikatakan, kasus ditangani tersebut merupakan kasus rujukan dari kabupaten/kota. Sebab kabupaten/kota telah mempunyai Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak sementara DP3AP2KB Sultra khusus rujukan. Akan tetapi, kata dia ketika ada kasus yang dilaporkan di Polda Sultra pihaknya secara otomatis yang ada di UPTD DP3AP2KB Provinsi yang akan melakukan pendampingan secara hukum dan secara psikisnya.

“Dan kasus yang kami tangani ini ada dari Kolaka, Konawe Konsel dan Kendari. Dan ada satu kasus dari Kolaka itu berposes disana tapi tidak puas dengan proses yang ada disana akhirnya mereka melapor kembali ke Polda. Nah karena laporannya di Polda secara otomatis kami yang harus melakukan pendampingan. Kalau ketika ada laporan yang dilaporkan di Polda yang daerah lokusnya berada di daerah masing-masing biasanya teman-teman dari Polda merujuk kasusnya ke daerah masing-masing, jadi pendampingnya berada di daerah masing-masing,” ujarnya.

Olehnya, Lidya Kandau menyampaikan, pihaknya siap membantu kabupaten/kota se Sultra jika ada permasalahan yang rumit yang tidak bisa terselesaikan dengan cepat.

“Jadi biasanya mereka berkolaborasi dengan kami dan kami siap membantu mereka untuk memudahkan proses hukum atau proses penanganannya yang ada di daerahnya masing-masing. Dan kasus yang kami temukan ada kasus kekerasan seksual yang lakukan bapak kandung, kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh ustadz ada dan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh kakeknya ada bahkan korban kami itu sebelumnya yang berumur 17 bulan dan itu pelakunya sepupu satu kalinya. Dan sebenarnya Kota Kendari itu luar biasa kasus yang ada didalam cuman tidak ter backup keluar, karena takutnya identitas anak ini ketahuan, kasihan. Karena jejak digitalnya itukan akan tersimpan dan takutnya kedepannya mempengaruhi dia,” ungkapnya.

Ditempat terpisah, Wakil Gubernur (Wagub) Sultra Lukman Abunawas menyampaikan, untuk menekan angka kekerasan anak dan seksual diharapkan peran orang tua untuk menjaga anaknya agar tidak berkeliaran dan tidak sering keluar malam serta yang paling utama membimbing anaknya dengan akidah Islamiyah.

“Jadi itu yang utama intinya akidah islamiyah, jadi itu saja. Dan peranan juga dengan ustadz, tokoh agama melakukan penyuluhan dan juga peranan dari keamanan setempat pihak kepolisian dan pemerintah daerah melalui Satpol untuk memberikan penyuluhan dan penertiban,” tandasnya. (cr3)

  • Bagikan