Retribusi Sampah Berlaku 2023, Begini Tanggapan Warga dan DPRD Kendari

  • Bagikan
Tumpukan sampah di TPS depan gerbang perumahan Kendari Permai (FOTO : ERVIANA HASAN/BKK)

KENDARI, BKK – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari berencana menerapkan tarif retribusi sampah pada 2023 mendatang.

Menanggapi kenaikkan tarif sampah di Kota Bertakwa, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik mengaku persoalan ini sudah menjadi hal yang harus segera diberlakukan di awal tahun 2023 mendatang.

Sebab, dirinya menilai, ketertiban proses dan alur pengolahan sampah juga berpengaruh besar pada tatanan wajah Kota Kendari.

“Kami di DPRD sudah beberapa kali saat RDP mendorong agar ini bisa di fungsikan dan diterbitkan. Mari kita berbenah apa lagi ini dibawah pimpinan Pj Wali Kota baru, mari kita minta dukungannya untuk mensuport OPD dalam rangka memberlakukan hal ini,” terangnya.

Rajab mengaku, sejumlah permasalah seperti penanganan banjir dan kawasan kumuh juga sedikit banyak diakibatkan oleh banyaknya sampah yang berserakan.

“Untuk kebaikan lingkungan kita bersama, makanya hal ini memang sudah tidak bisa di tunda-tunda untuk kebaikan kita di Kota Kendari. Kita permudah masyarakat dengan memberlakukan tarif saya pikir ini seimbang karena ada kontribusi baik dari masyarakat ataupun juga pemerintah,” bebernya

Sementara itu, salah satu warga di Kelurahan Bende, Diah mengaku persoalan sampah ini merupakan problem yang tak kunjung usai.

“Kalau tarif sampah dinaikkan untuk mensejahterakan petugas sampah, tidak masalah. Biar mereka bisa kerja lebih keras membersihkan kota, meski sebenarnya itu tanggungjawab bersama,” katanya, Minggu (16/10).

Menurutnya, pemberlakuan sanksi tegas bagi warga yang melanggar aturan sangat perlu di terapkan. Sebab, jika ditelisik mulai dari jadwal pembuangan sampah hingga isu tarif retribusi tak juga memberi kesadaran masyarakat untuk taat dalam mengelola sampahnya.

“Sebenarnya aturan denda, dan hal lain yang pernah didengar sepertinya tidak terealiasasi. Karena memang soal nyampah ini sudah semacam budaya jelek yang sudah mendarah daging. Intinya sih, selama tarif sampah itu jelas peruntukannya untuk ebersihan kota, yah saya tidak masalah,” ujarnya.

“Kalau mau warga sadar sama kebersihan dan tidak buang sampah sembarangan, tetapkan tarif wajib, atau sanksi berat,” timpalnya.

Dijelaskan, Fasilitas penunjang seperti tempat sampah juga wajib diperbanyak. Selain itu denda bagi masyarakat yang masih membuang sampah dari kendaraan juga perlu di terapkan. Sebagai pemangku kebijakan pemerintah sebaiknya tidak hanya mikirin berapa tarif yang sesuai, akan tetapi juga bagaimana membuat gerakan berani melawan sampah yang melibatkan seluruh element masyarakat.

“Saya sebagai warga kota kendari, mau sekali kota ku bersih. Kalau memang warganya susah diajak untuk sadar. Tidak masalah dikenakan tarif mahal semahal-mahalnya, yang penting tarif itu dipergunakan secara jelas. Untuk menambah kesejahteraan pegawai kebersihan, tukang sapu jalan, tukang angkut sampah,” bebernya.

Begitupula dengan Lita, warga Jl Bunga Duri 2 Kelurahan Lahundape Kecamatan Kendari Barat mengungkapkan pemerintah perlu memasifkan sosialisasi terkait pemberlakuan retribusi sampah tersebut.

Sebab, beberapa warga di Kendari belum mengetahui terkait hal ini, untuk itu kata Lita, sosialisasi yang masif menjadi penting agar aturan ini bisa diberlakukan secara merata di seluruh wilayah Kota Kendari.

“Dan baiknya kalau mau buat aturan begitu, buat dulu semacam edukasi di tiap-tiap RT atau Kelurahan supaya diketahui. Atau tidak, masing-masing tempat sampah tempelkan atau tanda aturan jam-jamnya begitu. Terus harus diterangkan tujuan utamanya apa agar warga tahu informasinya,” ucapnya. (p1/nan)

  • Bagikan