Salahi Aturan, Pemkot Bakal Tindak Tegas Pemasangan Baliho di Pohon dan Tiang Listrik

  • Bagikan
Baliho kampanye yang di pasang di sejumlah pohon dan tiang listrik di wilayah Kota Kendari (FOTO : ERVIANA HASAN/BKK).

KENDARI, BKK – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal menindaki dengan tegas kepada siapa saja yang memasang baliho atau iklan promosi yang dipasang di pohon dan tiang listrik.

Pasalnya, pemasangan baliho yang bukan pada tempatnya itu, selain menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2014 juga mengotori pemandangan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala mengatakan, jika ada yang melakukan pemasangan baik individu maupun badan yang menyalahi aturan tersebut akan langsung ditindaklanjuti oleh Satpol-PP.

“Jadi memang ini bagian dari Pemkot, mereka itu instrumen pemerintah kota yang memang kewenangannya memelihara ketertiban umum  dan ketentraman sekaligus memberi perlindungan kepada masyarakat,” katanya, Minggu (16/10).

Ridwan mengutarakan ketertiban, keamanan, dan keindahan Kota Kendari menjadi tanggung jawab bersama seluruh pihak tanpa terkecuali. Sebab, perihal ini tidak bisa hanya di tangani oleh pemerintah melainkan harus menjadi kesadaran dari seluruh lapisan masyarakat.

“Apapun yang melekat di pohon, seandainya pohon bisa menangis dia menangis. Pohon-pohon yang di tanam, di rawat sampai jadi besar itu kita beli menggunakan anggaran APBD,” kesalnya.

Pemasangan reklame, iklan dan sejenisnya yang secara visual merusak pemandangan dan tatanan kota memang menjadi tanggung jawab dan tugas utama Satpol PP yang menjadi bagian dari tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi).

“Kita pemerintah kota tidak pernah membatasi, mengurus, apalagi melarang. Kita hanya kendalikan siapapun yang mau memasang atribut atau apapun itu, semua itu ada wadah tersendiri. Kalau bentuknya promosi atau bisnis silahkan, tapi pohon bukan menjadi media pemasangan papan informasinya,” ujarnya.

Untuk itu ia berharap, masyarakat dapat mendukung upaya-upaya yang dilakukan pemerintah untuk menjadikan Kota Kendari sebagai Kota yang bersih dan nyaman, dengan tidak melanggar aturan-aturan yang sudah ditetapkan.

“Kita pengen kota kita ketika orang datang apalagi ini Ibu Kota Provinsi, kalau tidak diakui sebagai kota yang bersih paling tidak mereka tidak mengatakan kota kita kotor, serampangan, dan tidak teratur,” tuturnya. (p1/nan)

  • Bagikan