ANDOOLO, BKK – Sebanyak 5 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Konsel dr Boni L Pramana MKes, saat dikonfirmasi soal ini pada, Senin (17/10).
“Saat ini kita melakukan penyerahan dokumen hasil evaluasi kinerja tahun ini, dengan mencanangkan 5 puskesmas untuk diterapkan PPK BLUD,” ujarnya.
Ia mengatakan, pembentukan puskesmas PPK BLUD juga didampingi BPKP Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Tentunya penetapan PPK BLUD berdasarkan keputusan kepala daerah. Seiring dengan itu, pembentukan ini untuk memberikan pelayanan publik di bidang kesehatan, sesuai RPJMD Pemkab Konsel,” jelasnya.
Itu pula sejalan dalam permendagri 79 tahun 2018 dengan PPK BLUD Puskesmas dapat mengoptimalkan pelayanan kesehatan kepada publik.
Ia membeberkan, bahwa ke-5 puskesmas yang telah direkomendasikan sebagai Puskesmas PPK BLUD berdasarkan tim penilai pemkab didampingi BPKP Sultra, yakni UPTD Puskesmas Konda dengan hasil penilaian 97,6, UPTD Puskesmas Motaha dengan penilaian 97,3, Puskesmas Punggaluku dengan nilai 97,76, Puskesmas Tinanggea dengan penilaian 97,76 dan Puskesmas Ranomeeto dengan penilaian 97,9.
Dia melanjutkan, bahwa ke-5 puskesmas tersebut telah memenuhi 3 persyaratan PPK BLUD. Yakni, sebut dia, subtantif, teknis, dan administrasi.
“Kami berharap, dengan penerapan PPK BLUD di Konsel seluruh puskesmas bisa memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik kepada masyarakat, khususnya di wilayah kerja masing-masing,” harapnya.
Diketahui, penilaian penetapan Puskesmas PPK BLUD dilakukan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konsel, Hj ST Chadidjah, Bappeda Konsel, Bapenda Konsel, Inspektorat Daerah, Dinkes, BKAD Konsel, dan didampingi Kepala BPKP Sultra Wahyu Hartono. (ril/nir)