Dinkes Buteng Hentikan Sementara Penggunaan Obat Sirop

  • Bagikan
Ilustrasi obat sirop.

LABUNGKARI, BKK – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), meminta pihak pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) dan apotek untuk menghentikan sementara pemberian resep obat sirop untuk pasien.

“Untuk sementara dilarang pemakaian/penggunaan obat sirop. Sampai ada hasil pemeriksaan lebih lanjut, seperti apa rekomendasinya,” ujar Kepala Dinkes Buteng, Kasman, kemarin.

Kasman menuturkan, puskesmas bisa memberikan resep obat tablet yang dipuyerkan (dihaluskan), untuk pencegahan terjadinya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak.

Dikatakan, pengambilan langkah pemberhentian penggunaan obat sirop dilakukan sesuai aturan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), terkait larangan terhadap apotek untuk tidak menjual bebas obat dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai keluar hasil penelusuran kementerian atau BPOM terkait kasus tersebut.

Dia menegaskan, bahwa pelarangan pengunaan obat sirop bukan hanya terjadi di Kabupaten Buteng, namun Dinkes Kota Baubau juga telah melarang sementara penggunaan obat sirop bagi anak-anak.

“Semua dokter kita imbau untuk sementara menyetop resep obat dalam bentuk sirop,” paparnya.

Meski, menurut mantan Direktur Utama (Dirut) RSUD Kota Baubau itu, tidak semua penyebab gagal ginjal pada anak disebabkan paracetamol sirop yang terkontaminasi. Tapi, lanjutnya, sakit infeksi berat juga dapat mengarah ke sana (gagal ginjal).

“Namun untuk kewaspadaan, kami meminta kepada teman sejawat dokter dan dokter praktek, untuk tidak dulu meresepkan obat sirop atau yang mengandung paracetamol dan obat sirop lainnya,” tuntasnya. (m1/nir)

  • Bagikan