ANDOOLO, BKK – Husen L terpilih menjadi Pergantian Antarawaktu (PAw) Kepala Desa (Kades) Bima Maroa; Kecamatan Andoolo; Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), pada pemilihan kepala desa (Pilkades) PAw desa tersebut, bertempat di Balai Desa Bima Maroa, Minggu (23/10).
Terpilihnya Husen L menjadi PAw Kades Bima Maroa usai mengantongi 40 suara. Sedangkan kedua rivalnya, yakni Suryanto hanya mengantongi 35 suara, dan Samsul Hadi hanya memperoleh 2 suara.
Pemilihan PAw Kades tersebut berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konsel tentang Kepala Desa, Pilkades antarwaktu digelar apabila kepala desa yang menjabat berhenti sebelum akhir masa jabatan, dan sisa masa jabatannya lebih dari 6 bulan.
Berbeda dengan Pilkades reguler yang diikuti semua warga desa yang memiliki hak pilih, maka pemilihan PAw Kades dilaksanakan melalui mekanisme Musyawarah Desa dengan pemilih melalui perwakilan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konsel Annas Mas’ud mengatakan, proses Pemilihan PAw Kades Bima Maroa sudah sesuai prosedur, dengan mengacu pada Perbup.
Kata Annas, dalam Perbup itu dijelaskan bahwa apabila Kades berhenti sebelum 6 bulan berakhir masa jabatanya, maka harus ada PAw.
“Nah ini di Desa Bima Maroa kepala desanya meninggal dunia baru menjabat belum cukup satu tahun dari hasil Pilkades serentak kemarin. Akhirnya masih ada waktu 5 tahun lebih untuk menyelesaikan, sehingga ada pemilihan antarwaktu,” jelasnya.
Mantan Kepala Kominfo Konsel itu menyampaikan pemilihan di Desa Bima Maroa itu terdapat kurang lebih 700 pemilih. Pemilih merupakan perwakilan dari masing-masing perangkat desa, tokoh masyarakat, Rukun Tetangga (RT), Dusun, dan juga kelompok-kelompok masyarakat dari kelompok tani, PKK, dan majelis taklim.
“Dari PAw ini hasilnya kita akan sampaikan kepada bupati untuk selanjutnya disiapkan pelantikanya. Kemungkinan pelantikanya Desember ini. Yang penting tidak melewati 70 hari setelah PAw ini,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Musyawarah Desa PAw Desa Bima Maroa Kamil menjelaskan, dari awal proses PAw sampai hari pemilihan tidak ada kendala, karena semua proses dilaksanakan berdasarkan Perbup.
Kamil menjelaskan, proses penentuan pemilih hingga menghasilkan 77 pemilih, itu berdasarkan proses verifikasi dari beberapa perwakilan kelompok masyarakat dan juga bisa dikatakan perwakilan semua masyarakat Bima Maroa dari DPT kurang lebih 700.
“Dalam Perbup itu juga ada standar pendidikan minimal S1 yang bisa masuk sebagai calon PAw. Dan awalnya 4 orang pendaftar tapi yang satu ber Ijazah SMA sacara otomatis dia gugur dengan sendirinya. Dan sampai akhir pendaftar menyisahkan 3 orang yang berhak masuk calon PAw,” tuntasnya. (ril/nir)