Cegah Peredaran Obat Sirop, Polsek Palangga Berikan Imbauan ke Apotek

  • Bagikan
Personel Kepolisian saat memberikan imbauan kepada salah satu apotek di Kecamatan Palangga.

ANDOOLO, BKK – Kepolisian Sektor (Polsek) Palangga Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), memberikan imbauan kepada pemilik toko obat/apotek dan Indomaret untuk tidak menjual obat sirop yang telah ditarik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kepala Polsek Palangga IPTU Rusmin mengatakan, kegiatan yang dilakukan tersebut pihaknya menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) Konsel, dalam rangka menindaklanjuti instruksi pemerintah.

“Personel mendatangi apotek yang ada di wilayah Kecamatan Palangga memberi imbauan dan penyuluhan untuk tidak menjual obat sirop untuk anak, sesuai instruksi dari Kemenkes dan BPOM,” ujar Rusmin, Selasa (25/10).

Hal ini dilakukan, lanjutnya, karena ada obat sirop yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG), yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak, bahkan bisa berakibat kematian pada anak.

“Dalam kegiatan ini, personel menyampaikan daftar obat sirop yang telah ditarik BPOM. Seperti, Termorex Sirop, Flurin DMP Sirop, Unibebi Cough Sirop, Unibebi Demam Sirop, dan Unibebi Demam Drops. Diharapkan, pedagang/apotek tidak menjual obat tersebut,” terangnya. (ril/nir)

  • Bagikan

Exit mobile version