Polisi Bekuk Seorang Remaja 16 Tahun Pelaku Pembusuran di Kendari

  • Bagikan

KENDARI, BKK- Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menegamankan seorang pelaku pembusuran insial IR (16).

Pelaku melakukan aksi pembusuran di Lorong Kelor Kelurahan Jati Mekar Kecamatan Kendari Kota Kendari pada Senin (24/10) sekra pukul 18.30 Wita.

Diketahui, korban bernama Rian (28) buruh pelabuhan mengalami luka setelah tertancap anak busur pada bagian pinggang sebelah kanan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fitrayadi mengurai kejadian berawal ketika korban mengendarai sepeda motor berpasaan dengan pelaku yang berboncengan tiga dengan temannya.

Saat itu, korban menegur pelaku agar tidak kebutan di jalan, pelaku terus mengendarai kendaraannya menuju kearah Kelurahan Gunung Jati.

“Setelah beberapa menit, pelaku kembali ke lokasi kejadian. Seketika melepaskan anak busur ke arah korban dan mengenai bagian pinggang sebelah kanan,” ujar Fitrayadi.

Fitrayadi mengatakan, pihaknya yang menerima informasi tersebut langsung ke lokasi kejadian dan melakukan pencarian terhadap pelaku.

Disebutkan, pelaku awalnya bersembunyi ke dalam hutan. Nanti, Selasa (25/10) sekitar pukul 08.30 Wita, tersangka datang ke Polsek Kendari menyerahkan diri.

“Motif kejadian ini, tersangka tersinggung karena ditegur oleh korban bahwa kalau mengendarai kendaraan agar pelan-pelan,” ungkap Fitrayadi.

Fitrayadi mengatakan, korban saat telah dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Bahteramas untuk menjalani perawatan.

Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara. (cr2/man)

  • Bagikan

Exit mobile version