KENDARI, BKK – Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mulai meniadakan tilang secara manual terhadap pengendara yang melanggar. Hal ini dilakukan menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendari Komisaris Besar Polisi (Kombespol) M Eka Faturrahman mengaku, larangan penilangan manual tersebut telah ia sampaikan ke polisi lalu lintas (polantas) di jajarannya.
“Setelah arahan bapak Kapolri, saya langsung perintahkan ke jajaran Satlantas untuk tidak melakukan tilang manual. Kami memaksimalkan tilang elektronic traffic law enforcement (ETLE),” ujar Kombes Pol M Eka Fathurrahman melalui media perpesanan, Selasa (25/10).
Eka mengatakan, jika ada pelanggaran lalu lintas di lapangan dan tidak terdeteksi kamera ETLE maka hanya akan diberi teguran.
“Kecuali pelanggaran fatal, berboncengan lebih dari 2 orang di jalan protokol,” ungkap Eka.
Namun demikian, aku Eka, pihaknya juga masih menunggu petunjuk dan arahan (jukrah) dari Kepolisian Daerah (Polda) Sultra
Sementara itu, dalam telegram tersebut, Kapolri melarang tilang manual di lapangan untuk menghindari pungutan liar (pungli) terhadap pelanggar lalu lintas. (cr2/ada)