BURANGA, BKK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur) bersama DPRD se tempat telah menerima dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan tahun anggaran 2022, hasil evaluasi Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dokumen Raperda APBD Perubahan tahun anggaran 2022 tersebut diterima langsung Ketua DPRD Butur Muh Rukman Basri, dari Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Sultra Sukanto Toding di Kantor BPKAD Sultra, kemarin.
Ketua DPRD Butur Muh Rukman Basri mengatakan, telah dilaksanakan serah terima secara resmi hasil evaluasi gubernur, nomor registrasi dan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk kemudian ditindaklanjuti dan disempurnakan sebelum dilaksanakan penetapan Raperda APBD perubahan tahun 2022.
Dikatakan, postur APBD perubahan tahun 2022 Butur tetap mempedomani Permendagri 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, serta Permendagri 27 tahun 2021 tentang penyusunan APBD tahun 2022 dengan mendahulukan dan memprioritaskan pengalokasian anggaran untuk urusan wajib pelayanan dasar.
“Pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Di samping beberapa program lain yang menjadi arahan pemerintah pusat,” ujarnya.
Politisi PAN ini menjelaskan, program yang menjadi arahan pusat, seperti pengembangan kapasitas dan kompetensi ASN, pengembangan UMKM untuk memperluas lapangan pekerjaan, serta optimalisasi penggunaan produk lokal dalam setiap pengadaan barang dan jasa. (dar/nir)