Pemkot Kendari Buka Seleksi Pengadaan Guru PPPK

  • Bagikan
Surat Keputusan Pemerintah Kota Kendari Seleksi Pengadaan Pegawai PPPK Untuk Jabatan Guru

KENDARI, BKK – Pemerintah Kota Kendari membuka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan guru tahun 2022.

Pengadaan itu sesuai Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 8141/4177/Tahun 2022 tanggal 7 Oktober 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN)di lingkungan Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2022.

Sekretaris Kota (Sekot) Kendari Ridwansyah Taridala, Rabu (2/11) mengatakan untuk alokasi formasi pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2022 sebanyak 731.

Adapun pendaftar yang mau mendaftar bisa dimulai sejak tanggal 31 Oktober sampai dengan 13 November 2022 melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.

“Tata cara pendaftaran PPPK untuk JF Guru bisa dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id untuk
https://s.id/Panduan Seleksi PPPK Guru 2022. atau https://gurupppk.kemdikbud.go.id. Adapun pendaftaran dapat dilihat pada laman panduan,” kata Ridwansyah.

Lanjut Ridwansyah, dalam seleksi terbagi atas kategori pelamar. Yaitu pelamar prioritas I terdiri atas THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Kemudian, Guru Non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi
PPPK untuk JF Guru Tahun 2021, Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021, serta Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

“Pelamar Prioritas II, merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam
THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

Sedangkam Pelamar Prioritas III, merupakan Guru Non-ASN 3 yang tidak termasuk mdalam Guru Non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan myang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Kendari dan memiliki mkeaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik,” jelas Ridwansyah.

“Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK JF Guru paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja,” tutup Ridwansyah. (cr1)

  • Bagikan

Exit mobile version