KENDARI, BKK – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Tenggara (Sultra), menentang isi aturan di Pasal 415 RKUHP yang berisi ancaman pidana bagi pasangan belum menikah yang check in atau menginap di hotel
Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PHRI Sultra Eko Dwi Sasono mengungkapkan bahwa pihaknya menolak aturan yang bakal disahkan terkait larangan pasangan belum nikah untuk melakukan check in di hotel. Sebab, hal itu merupakan privasi dari masyarakat.
“Pasangan tanpa status pernikahan melakukan check-in di hotel, maka akan terancam dipidanakan. Hal ini pun mencuat dalam pembahasan draf rancangan undang-undang (RUU) KUHP pasal 415,” ungkapnya, Rabu (2/11).
Dijelaskan, dalam aturan tersebut disebutkan, persetubuhan tanpa status suami-istri dapat dipidanakan karena perzinaan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara serta denda. Kemudian pada pasal 416 juga tertulis, setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan penjara.
“Meskipun begitu, aturan ini masih menuai pro dan kontra. Dan kami di PHRI Sultra menolak tegas usulan aturan tersebut,” tegas.
Eko menuturkan, usulan tersebut sudah dimasukan dalam draf RUU KUHP sehingga seluruh DPD PHRI se-Indonesia menyatakan menolak aturan tersebut sebelum disahkan.
“Itukan ranah privat untuk check in di hotel,” ujar Eko.
Lanjutnya, jika aturan tersebut diterapkan maka ada potensi kerugian terhadap jasa industri perhotelan karena akan menurunkan daya beli terhadap kamar hotel yang disediakan.
Ia menambahkan, langkah tersebut juga dinilai dapat berpotensi menutup pariwisata karena jika ada wisatawan yang berkunjung maka akan ada legalitas tambahan yang harus disiapkan oleh tamu tersebut.
“Jadi, industri perhotelan nanti bakalan hancur jika betul aturan itu diberlakukan. Kemudian apakah tamu dari mancanegara yang mau nginap di hotel, apakah wajib kita tanyakan legalitas pernikahannya. Inikan sama saja kita menyusahkan tamu,” tutupnya. (cr4)