KENDARI, BKK- Tim Subdirektorat (Subdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penindakan terhadap tambang emas ilegal di Kabupaten Bombana, Rabu (2/11).
Penindakan dilakukan terhadap aktivitas tambang emas ilegal di kawasan hutan bekas IUP PT Panca Logam Nusantara (PT PLN) di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Bombana.
Di lokasi tersebut ditemukan galian-galian tambang emas ilegal, dan sejumlah tenda-tenda tempat tinggal para penambang emas ilegal yang sudah ditinggal kabur.
Dari hasil penyisiran, petugas mengamankan sejumlah mesin deasel yang digunakan untuk menambang.
Selain itu, tim menemukan dua alat berat berupa eksavator merek Sany dan Sumitomo yang disembunyikan para penambang liar. Dua eksavator itu diduga digunakan untuk menambang emas secara ilegal.
Petugas menyita alat berat tersebut dan mengamankannya di lokasi yang aman dengan memasang garis polisi, tanda lokasi sedang dalam penyelidikan polisi.
Penindakan juga dilakukan di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara Kabupaten Bombana. Disana, ditemukan aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan hutan eks IUP PT Anugerah Alam Buana Indonesia (PT AABI).
Di lokasi tim menyita alat berat berupa eksavator merek Komatsu, tiga deasel, dan tiga crusher. Tim juga membentangkan police line di lokasi tersebut.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Priyo Utomo menuturkan, patroli ini merupakan rangkaian dari patroli mining yang beberapa belakangan rutin digelar sesuai dengan arahan dan atensi pimpinan Polri
Sebelumnya, sambung Priyo, giat patroli telah dilakukan di wilayah-wilayah yang berpotensi terjadi ilegal mining jenis nikel.
“Jadi kami kembali melakukan patroli mining di Bombana yang tingkat kerawanan penambangan emas secara ilegal cukup tinggi,” ujar Priyo, Kamis (3/11).
Dari hasil patroli, Priyo mengatakan pihaknya mendapatkan hasil lokasi penambangan emas ilegal dan mengamankan barang bukti.
“Total alat berat yang diamankan dari lokasi tambang emas ilegal di Bombana ada tiga eksavator, tiga deasel, dan tiga crusher,” ungkapnya.
Lanjut Priyo mengatakan barang bukti yang diamankan akan dilakukan pengembangan untuk mencari tahu siapa pemiliknya.
“Dari situ, kami akan menyelidiki oknum yang melakukan penambangan emas di lokasi tersebut untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
“Patroli mining akan terus dilakukan pihaknya sebagai tindak lanjut perintah pimpinan polri untuk mewujudkan Sultra zero ilegal mining,” pungkasnya. (cr2/man)