21 Penambang Ilegal di Kolut Diamankan Polisi

  • Bagikan
Penyitaan Alat Berat di Eks Lahan PT Mining Maju. (FOTO:IST)

KENDARI, BKK – Sebanyak 21 penambang ilegal di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setempat.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kolaka Utara (Kolut) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yosa Hadi menyebutkan, 21 tersangka itu diduga melakukan ilegal mining (penambangan ilegal) di eks lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Mining Maju (MM) di Desa Totallang Kecamatan Lasusua.

Para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari operator alat berat dan operator dump truk, pengawas, penanggung jawab, dan seorang direktur perusahaan tambang.

“Kasusnya sudah naik sidik, LP (laporan polisi) sudah ada, kemudian penetapan 21 tersangka juga sudah. Kami sudah lakukan penahanan, tinggal evakuasi alat yang masih di lokasi,” ujar Yosa Hadi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (8/11).

Yosa mengatakan, penetapan tersangka tersebut merupakan rangkaian dari penindakan yang dilakukan Polres Kolut terhadap penambangan tanpa izin di eks IUP PT MM pekan lalu.

Di lokasi tersebut, petugas menyita 19 alat berat berbagai jenis. Proses evakuasi sejumlah alat berat dari lokasi itu dilakukan, Senin (7/11).

“Di PT MM juga kita amankan 19 alat berat. Saat ini kami sedang merampungkan berkas perkara tersangka untuk kemudian diteruskan ke proses hukum selanjutnya,” ungkap Yosa.

Selain melakukan proses evakuasi alat berat, tim gabungan Polres Kolut, Batalyon C Brimob Polda Sultra, dan Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra juga melakukan penyisiran tambang ilegal di wilayah Totallang pada Minggu (6/10).

Di lokasi tersebut, tim mengamankan dua alat berat jenis excavator, lima dump truk, satu tongkang tanpa tugboat, dan menyita satu tumpukan ore nikel. Seluruh barang bukti itu telah disegel polisi. (cr2/ada)

  • Bagikan