KENDARI, BKK – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sultra launching pojok jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) Bawaslu, Selasa (8/11).
Itu dilakukan demi memaksimalkan layanan hukum sebagaimana fungsi pengawasan pemilu adalah menyebarluaskan dokumentasi dan informasi hukum pengawasan pemilu dan pemilihan kepada publik.
Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu mengatakan bahwa pojok JDIH merupakan implementasi dari Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum.
“Pojok JDIH Bawaslu Sultra yang kita sama-sama launching, merupakan salah satu cara Bawaslu Sultra untuk mengimplementasikan Perbawaslu 7 tahun 2022”, terangnya.
Ia menambahkan, pojok JDIH Bawaslu Sultra harus bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang hendak mencari informasi hukum baik yang diterbitkan Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu kabupaten/kota.
“Pojok JDIH ini kita hadirkan untuk memfasilitasi masyarakat yang datang ke kantor untuk mencari dokumen hukum dan informasi hukum Pemilu yang didalamnya berisi tentang peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu dan Pemilihan, dan produk hukum yang diterbitkan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia”, tuturnya.
Di kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Sultra yang sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bahari menjelaskan bahwa Pojok JDIH Bawaslu Sultra ini untuk mempermudah masyarakat pencari dokumen dan informasi hukum pengawasan Pemilu.
“Kami sediakan satu Pojok yang dapat diakses oleh masyarakat yang datang ke kantor. Jadi, masyarakat yang ingin mencari dokumen hukum pengawasan pemilu tertentu tidak perlu lagi berhadapan dengan petugas atau pegawai kami secara formal,” ujarnya.
“Masyarakat tinggal duduk mengakses komputer yang sudah disediakan, dan mengunduh segala dokumen hukum yang sudah tersedia. Tidak ada lagi layanan birokrasi yang formal, kita buat mudah. Karena semakin banyak masyarakat yang mengetahui dokumen dan informasi hukum pengawasan Pemilu, kita yakini dapat meningkatkan kesadaran hukum pemilu”, jelasnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, bahwa Pojok JDIH ini dibuat dengan menggunakan konsep perpustakaan mini tapi dengan menu yang lengkap.
“Jadi konsepnya ini Pojok yang seperti perpustakaan. Selain softfile yang diakses melalui komputer dan jaringan internet. Kami sediakan juga dokumen fisik yang dapat dibaca, kalau pun disalin kami bantu juga. Intinya, Pojok JDIH ini untuk memudahkan masyarakat”, tutupnya. (nan)