KENDARI, BKK- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka layanan pengaduan terkait pelanggaran yang menyangkut Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Disebutkan, layanan ini menyusul maraknya pengaduan masyarakat terkait dengan UU ITE yang ditangani Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra.
Kepala Subdit (Kasubdit) V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Fahrony SIK menuturkan dengan layanan tersebut masyarakat dapat mengadukan pelanggaran terkait UU ITE melalui call centre layanan piket 1×24 jam.
Dibeberkan, untuk nomor pelayanan aduan 1×24 jam terkait UU ITE ini dapat menghubungi nomor wahatsApp, 081242509106.
“Layanan piket aduan merupakan bagian dari pelayanan presisi polri terkait menerima aduan masyarakat secara fast respon,” ujar Fahrony, Selasa (8/11).
Fahrony mengatakan, masyarakat yang mengadu secara online akan diberikan arahan oleh petugas piket.
“Nanti akan disampaikan laporan pengaduan mereka dapat ditangani atau tidak agar masyarakat tidak perlu bolak-balik lagi,” ungkapnya.
Lanjut Fahrony, beberapa tugas dari polisi siber yakni sebagai pengawas, mencegah, mengurangi dan menanggulangi segala ancaman dan cyber crime.
“Polisi siber juga berperan untuk mengimbau dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE),” pungkasnya. (cr2/nan)