KENDARI, BKK – Kejayaan Pasar Baru Kota Kendari di era 1990-an tak dapat dipungkiri. Sayang kini situasinya berbeda.
Gairah berbelanja maupun berjualan di pasar tersebut semakin meredup pasca terjadinya kebakaran 2010 lalu.
Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk menjadikan pasar tradisional itu menjadi pasar modern dengan bangunan megah, sepertinya tidak menarik minat masyarakat.
Mengetahui kondisi tersebut, Penjabat Wali Kota (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu yang baru menjabat mulai 9 Oktober 2022 lalu melakukan peninjauan lapangan, Senin (7/11). Dia mengaku akan melakukan langkah-langkah strategis untuk mengatasi persoalan itu.
“Kehadiran kita di sini (Pasar Baru) dalam rangka melihat langsung seperti apa kondisi pasar baru yang dulu kita kenal sangat ramai. Oleh karena itu memang membutuhkan diskusi panjang di tingkat pemerintah dan DPRD Kota Kendari,” tutur Asmawa.
Asmawa berharap, upaya pemkot bersama DPRD Kendari mendapat dukungan semua pihak. Terkhusus para pedagang yang telah memiliki kios atau lods di Pasar Baru untuk bersama-sama mencari solusi.
“Kami memohon dukungan dari seluruh masyarakat, khususnya para pedagang yang telah memiliki kios untuk duduk bersama untuk kita rembukkan bagaimana sebaiknya kita kembalikan masa kejayaan pasar baru ini,” ujarnya.
Namun demikian, untuk mengembalikan kejayaan Pasar Baru, tentu menjadi pekerjaan rumah (PR) berat bagi Asmawa. Buktinya, mantan Wali Kota Kendari H Sulkarnain Kadir yang bertahun-tahun mencoba melakukan upaya yang sama, tak mampu memberikan solusi hingga masa jabatannya berakhir.
Tantangan terberatnya adalah keberadaan Pasar Panjang yang masih terus beroperasi. Padahal pasar tersebut sebelumnya hanya menjadi tempat relokasi pedagang korban kebakaran Pasar Baru.
Sampai saat ini, pedagang kebanyakan lebih memilih berjualan di Pasar Panjang, padahal telah beberapa kali diimbau untuk pindah ke Pasar Baru.
Hal ini tak mampu diatasi Pemkot Kendari sebelumnya. Namun Asmawa mengaku akan berupaya menegakkan aturan demi mengembalikan kejayaan Pasar Baru.
“Manakala ada aspek yang tidak sesuai dengan ketentuan maka negara tidak boleh kalah, karena pemerintah telah memiliki dasar ketentuan dan peraturan perundang – undangan serta hukum,” tegasnya. (cr1/ada)