KENDARI, BKK – Produk makanan yang beredar di masyarakat harus dipastikan aman dan layak konsumsi. Oleh karena itu, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Kendari didorong mendapatkan sertifikat industri rumah tangga pangan (IRTP).
Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) kemudian memfasilitasi para pelaku UMKM mengikuti bimbingan teknis (bimtek) keamanan pangan, Senin (14/11), untuk mendapatkan sertifikat TRPT tersebut.
Kepala Dinkes Kota Kendari dr Rahminingrum mengatakan, sertifikat IRTP adalah salah satu syarat izin berusaha yang wajib dimiliki pelaku usaha.
“Nah untuk memenuhi salah satu syarat izin tersebut, itu sebetulnya ada sertifikat IRTP. Nah momen inilah (bimtek) para UMKM bisa mendapatkan sertifikat tersebut. Apalagi kita tahu mereka ini kan pengusaha, produsen makanan,” jelas Rahminingrum.
Menurut Rahmi, perkembangan UMKM di Kendari relatif sudah terbina dengan baik dan rata-rata sudah berizin. Namun, semua makanan yang diproduksi tetap harus selalu dipastikan aman dikonsumsi seluruh masyarakat.
Oleh karena itu, lanjut Rahmi, pelaku UMKM yang sudah mendapat sertifikat IRTP akan rutin dipantau pihaknya bersama balai pengawasai obat dan makanan (BPOM).
Dijelaskan, pelaku UMKM yang memiliki IRTP mesti memastikan produknya sehat dari awal, mulai dari pemilihan bahan bakunga hingga proses pengolahan dan penyajiannya. Kemudian syarat mengiklankan, harus ada tanggal kedaluwarsa, nomor IRTP dan seterusnya.
“Sudah seharusnya masyarakat lebih pintar memilih dan membeli makan-manakan yang sehat,” tutupnya. (cr1/ada)