RAHA, BKK – Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) rusak. Akibatnya, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD-P tahun 2022 Muna belum bisa diproses.
Imbasnya, hingga saat ini belum ada aktivitas pencairan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna.
Soal kerusakan itu dibenarkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Muna, Ari Asis SE MSi.
Dia mengatakan, bahwa DPA APBD-P tahun 2022 belum bisa diproses di BKAD Muna, karena aplikasi SIPD di BKAD Muna mengalami kerusakan.
“Iya, aplikasi SIPD di BKAD Muna bermasalah. Jadi memang DPA APBD-P yang dibuat masing-masing OPD selaku perencana kegiatan, belum bisa diproses di BKAD Muna,” ujar Ari Asis pada koran ini, Selasa (15/11).
Dia juga meluruskan pernyataan yang sempat beredar, yang menyatakan bahwa DPA belum bisa diproses karena OPD selaku perencana kegiatan belum menyetor rincian kegiatan ke BKAD Muna.
“Jadi, waktu itu sebenarnya saya belum tahu jika aplikasi SIPD di BKAD Muna ada masalah. Tapi sudah ada staf saya yang berangkat ke Jakarta untuk bertemu dengan Kemendagri untuk konsultasikan masalah aplikasi SIPD ini,” paparnya.
Dia juga mengaku belum mengetahui secara pasti berapa besaran anggaran yang tersedia dalam APBD-P yang akan diperoleh masing-masing OPD
“Namun soal penyusunan DPA tidak perlu menunggu evaluasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra). Sebab perencanaan yang kita ajukan akan kami verifikasi sendiri (BKAD Muna). Selanjutnya, rincian yang diajukan OPD akan dicocokkan dengan anggaran daerah,” tuntasnya. (tri/nir)