RAHA, BKK – Untuk menjaga netralitas dan kondusifitas di desa, sebanyak 11 Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) yang maju jadi calon Kades pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 20 November 2022 diberhantikan.
“Jadi, kita sudah berhentikan 11 Pj Kades yang maju jadi cakades. Itu kami lakukan untuk menjaga netralitas dan kondusifitas di desa tersebut,” ujar Kepala DPMD Muna Rustam, kemarin.
Dikatakan, SK pemberhentikan 11 Pj Kases ini sudah ditanda tangan Bupati Muna sebanyak 9 orang pada Senin (14/11). Sisanya, lanjutnya, SK pemberhentian 2 orang Pj Kades akan ditanda tangani secepatnya.
“Sebanyak 11 Pj Kades yang diberhentikan ini sudah kita ganti dengan aparatur sipil negara (ASN) yang ditunjuk langsung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna,” paparnya.
Jadi, sekali lagi dia tegaskan bahwa SK pemberhentian 11 Pj Kades ini sudah ada. Bahkan, dia sudah memerintahkan stafnya untuk mengambil nomor SK di Bagian Hukum Setda Muna.
Rustam membeberkan, bahwa ASN yang ditunjuk untuk menjadi Pj Kades di 11 desa tersebut adalah sosok yang mampu menjaga netralitas dan kondusifitas di desa.
“Jadi, para ASN yang ditunjuk ini merupakan sosok penyejuk dan bukan menjadi sosok provokator,” tuntas Rustam. (tri/nir)