PTUN Kendari Batalkan SK Bupati Bombana

  • Bagikan
Ilustrasi

KENDARI, BKK – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari resmi membatalkan Sudirman sebagai Kepala Desa (Kades) Mapila Kecamatan Kabaena Utara Kabupaten Bombana.

Hal itu berdasarkan putusan PTUN Kendari bernomor 39/G/2022/PTUN.Kdi dengan membatalkan surat keputusan (SK) Bupati Nomor 362 tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Mapila Kecamatan Kabaena Utara Kabupaten Bombana tanggal 14 April 2022 atas nama Sudirman.

Dengan adanya putusan tersebut, Muamar Lasipa SH MH selaku Kuasa Hukum Zulfikar sebagai penggugat meminta kepada Pejabat (Pj) Bupati Bombana, Burhanuddin untuk segara melakukan pembatalan SK yang sebelumnya dikeluarkan.

Hal itu, sambung dia, berdasarkan putusan Majelis Hakim PTUN Kendari bernomor 39/G/2022/PTUN.Kdi dengan mengabulkan gugatan pemohon.

“Sudah keluar putusannya atas gugatan dilantiknya Sudirman sebagai Kades Mapila, pada Selasa (15/11) kemarin,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Rabu (16/11).

“Dengan adanya putusan, kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana dalam hal ini Pj Bupati, Burhanuddin untuk segera menerbitkan SK pembatalan atas dilantiknya Sudirman selaku kepala desa dan kemudian menerbitkan SK baru untuk pelantikan klien kami, Zulfikar ,” tambahnya.

Dirinya mengakui jika dalam putusan tersebut masih ada upaya hukum untuk melakukan banding hingga ke tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar.

“Iya ada upaya hukum untuk banding tapi sampai saat ini kami selaku kuasa hukum belum menerima pemberitahuan jika akan melakukan banding,” jelasnya.

Dikatakan, sesuai peraturan perundangan-undangan jangka waktu untuk melakukan upaya banding itu paling lambat 14 hari pasca dibacakan putusan

“Terakhir itu tanggal 2 Desember mendatang. Kalau tidak ada berarti putusan PTUN Kendari itu incracht atau berkekuatan hukum tetap,” tandasnya. (nan)

  • Bagikan