RAHA, BKK – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Muna terus mengawal hak-hak para guru, salah satunya pencairan sertifikasi guru senilai Rp17 miliar.
Khusus di Muna, sertifikasi guru triwulan III sudah dicairkan, yakni untuk bulan Juli, Agustus, dan September 2022.
“Jadi, kami akan kawal terus proses pencairan sertifikasi guru di Kabupaten Muna, yang memang kadang terlambat seperti saat ini,” ujarnya, kemarin.
Meski begitu, dia mengakui, bahwa sangat banyak tahapan yang harus dilalui dalam proses pencairan sertifikasi guru ini. Seperti, sebut dia, SK Dirjen, anggaran daerah dan pusat harus terkoneksi, termasuk administrasi para guru itu sendiri.
“Yang pasti, berkait hak-hak para guru kami (PGRI) intens melakukan pengawalan, khususnya dalam bentuk komunikasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Muna, BKAD Muna, BPD Sultra cabang Raha hingga ke pusat,” paparnya.
Itu dilakukan, tegas dia, agar hak-hak para guru ini tetap terpenuhi dan tepat waktu. (tri/nir)